Rembang – Aparat Polres Rembang menangkap 7 orang tersangka pelaku Curanmor yang diduga beraksi di 69 TKP. Mereka terbagi dalam dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama, Sukarno warga Bojonegoro Jawa Timur berperan sebagai pelaku pencuri dan 4 orang lainnya sebagai penadah barang curian, masing-masing Kamid warga Sulang Rembang, kemudian Eko, Joko dan Solikin warga Kabupaten Pati.