Sejumlah Tips Membeli Tanah Kapling, Terapkan Ini!! Ada Cara Yang Jarang Terpikirkan Orang Awam
Pegawai salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Rembang menunjukkan kesiapan sertifikat tanah, hari Senin (14/03).
Pegawai salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Rembang menunjukkan kesiapan sertifikat tanah, hari Senin (14/03).

Rembang – Seringnya masyarakat mendapatkan layanan mengecewakan  atau bahkan menjadi korban penipuan saat membeli tanah kapling, perlu disikapi dengan kewaspadaan tinggi.

Ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh, sebelum menyerahkan uang sebagai tanda jadi pembelian.

Seorang pelaku usaha property di Kabupaten Rembang, Heri Yunianto, hari Senin (14 Maret 2022) membagikan sejumlah tips, agar terhindar dari ulah oknum pengembang nakal.

Heri mengatakan kali pertama calon konsumen wajib mengecek lokasi lahan, supaya mengetahui asal usul kepemilikan dan status tanah. Termasuk proses pengeringan dari lahan pertanian menjadi tanah perumahan sudah selesai.

“Dari awal kita telusuri dulu apakah sudah ditetapkan sebagai lahan untuk kapling atau tidak, kemudian masih proses pemecahan atau bagaimana. Nanti akan tahu berapa luasnya dan sesuai peruntukan tempat tinggal atau tidak, “ ujarnya.

Apabila pihak pengembang menyebut pemecahan sertifikat tanah masih diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), calon konsumen berhak menanyakan secara rinci kepada pengembang, berapa nomor pendaftaran di BPN.

Setelah itu, sebaiknya calon konsumen mengecek ke BPN, guna memastikan tanah yang akan dibeli memang sudah dalam pengurusan sertifikat.

“Nomor pendaftaran dikroscek saja ke BPN, sekarang era keterbukaan, petugas BPN akan menjelaskan bagaimana progres perkembangannya. Cara ini kadang tidak terpikirkan oleh orang awam. Semua harus jelas dulu, jangan sampai kita seperti membeli kucing dalam karung, “ imbuh Heri.

Akan lebih aman lagi, idealnya saat transaksi jual beli, sertifikat tanah sudah siap.

“Misal kok belinya cash, langsung dapat sertifikat hak milik (SHM) malah lebih bagus. Saya sarankan seperti itu, biar aman. Kemudian diikat melalui perjanjian jual beli, bermaterai dan melibatkan notaris, “ terangnya.

Tapi umumnya ketika bayar cash, tidak serta merta pembeli langsung menerima sertifikat, karena harus dibalik nama dulu. Untuk keperluan itu, perkiraan membutuhkan waktu rata-rata 3 bulan.

“Yang jelas sertifikat menjadi tanggung jawab pengembang. Jadi sesuai dengan akad perjanjian, kan memungkinkan juga dibayar lunas setahun atau lunas 2 tahun. Kalau cash langsung, tetap nunggu balik nama sertifikat, butuh waktu 3 bulan, “ bebernya.

Sebelumnya, beberapa kali terjadi peristiwa warga tertipu ketika membeli tanah kapling. Mulai dari status tanah masih sengketa, kemudian sudah lama membeli tapi tidak kunjung mendapatkan sertifikat, hingga sertifikat masih menjadi barang agunan di bank.

“Kuncinya hati-hati. Lebih baik meluangkan waktu sebelum membeli untuk cek, daripada menyesal di kemudian hari. Jangan lupa pula, memilih pengembang yang punya track record (rekam jejak) bagus. Informasi itu bisa diperoleh dari berbagai pihak, “ pungkas Heri menyudahi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan