Resmi Jadi Tersangka, Sopir Bus Widji Lestari Penyebab Kecelakaan Terancam 6 Tahun Penjara
Press release laka bus Widji Lestari, Jum'at (13/10). (Foto atas) Kapolres Rembang mengecek kondisi bus Widji Lestari.
Press release laka bus Widji Lestari, Jum’at (13/10). (Foto atas) Kapolres Rembang mengecek kondisi bus Widji Lestari.

Rembang – Sopir bus PO Widji Lestari berinisial JM (49), warga Kabupaten Gresik Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polres Rembang.

JM sebelumnya terlibat kecelakaan di jalan pantura Rembang tepatnya di pertigaan traffic light arah RSUD dr. R. Soetrasno pada Sabtu (09/09) lalu, dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi dalam press release di Satlantas Jum’at (13/10) menjelaskan tersangka akan dihukum tegas, untuk sekaligus memberikan peringatan kepada pengendara kendaraan yang lain agar tidak ugal-ugalan di jalan.

Penanganan perkara saat ini masih menunggu berkas penyidikan lengkap (P21). Tersangka disangkakan pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Tersangka akan kami tindak tegas agar jadi peringatan juga untuk pengguna kendaraan yang lain. Semoga berkasnya segera lengkap (P21),” terang Kapolres.

AKBP Suryadi menambahkan, tersangka JM juga merupakan seorang residivis kasus penggelapan barang muatan pada tahun 2008. Bahkan ketika ditahan tersangka sempat melarikan diri.

“Melihat track record tersangka kami semakin yakin untuk menindak tegas. Semoga ini bisa memberikan pelajaran sekaligus pembinaan bagi mental tersangka,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kronologi kecelakaan bus Widji Lestari bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh JM itu melaju dari arah Barat (Semarang) ke Timur (Surabaya). Sesampainya di traffic light, lampu menyala merah tanda berhenti.

Namun disaat bersamaan, traffic light ke arah RSUD dr. R. Soetrasno menyala hijau, sehingga sejumlah kendaraan yang akan belok ke kanan pun berjalan.

Mencoba menerobos lampu merah, bus Widji Lestari justru mengambil jalur kanan dan menabrak sepeda motor Honda Beat, yang dikendarai DA (46) warga Desa Mondoteko Kecamatan Rembang.

Akibatnya, DA mengalami fraktur bahu, tangan kanan hingga rusuk. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak tertolong. (Wahyu Adi).

News Reporter

1 thought on “Resmi Jadi Tersangka, Sopir Bus Widji Lestari Penyebab Kecelakaan Terancam 6 Tahun Penjara

  1. Dlm proses mediasi .pihak manajamen bus sama sekali tidak mau bertanggung jawab .lepas tangan . Semua dilimpahkan ke sopir. Nyawa spt diremehkan .makanya banyak kasus laka.asumsi diproses pun hukuman blm tentu maksimal . Andai hukum menabrak mati orang seperti membunuh .ga sekedar ancaman 6 tahun.mungkin bs jd efek jera. Dan pihak po .diwajibkan ikut bertanggung jawab memberi santunan . Jgn spt kasus ini yg lepas tangan .

    Suami Almarhumah

Tinggalkan Balasan