Nyamar Jadi Penembak Burung, Pria Ini Mengaku Lakukan Aksi Pencurian Kambing 27 Kali (Polsek Sluke Ungkap Kasus)
Kambing yang diamankan Polsek Sluke, sebagai barang bukti kasus pencurian.
Kambing yang diamankan Polsek Sluke, sebagai barang bukti kasus pencurian.

Sluke – Polsek Sluke mengungkap kasus pencurian ternak kambing.

Kapolsek Sluke, Iptu Rudiyanto mengatakan seorang tersangka pelaku sudah diamankan, berinisial UT (30 tahun), warga Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

Namun ia asli dari Desa Sendangmulyo Kecamatan Kragan.

“Ya betul, 1 orang pria kami tangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek, Rabu (16 September 2026).

Iptu Rudiyanto menambahkan awal mula pengungkapan kasus itu, lantaran pihaknya mendengar sudah puluhan kali terjadi pencurian ternak kambing di wilayah Kecamatan Sluke.

Sasarannya mayoritas kandang-kandang ternak di lahan tegalan yang jauh dari permukiman penduduk.

Lantaran sangat meresahkan masyarakat di berbagai desa, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran mendalam. Hasil penyelidikan, mengarah pada keterlibatan tersangka, UT.

UT ditangkap, kemudian diinterogasi. Tersangka mengaku sering berpura-pura membawa senapan angin, supaya terlihat seperti penembak burung. Padahal cara itu sekadar untuk mengelabui warga, agar memudahkan pengamatan situasi sekitar kandang, sekaligus melancarkan aksi pencurian.

“Kalau ada warga lihat, mereka mengira pelaku adalah penembak burung. Padahal itu hanya buat kedok untuk menyamarkan saja,” imbuhnya.

Ditampung Ke Sebuah Kandang

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sluke, Aiptu Yudi Supriyanto memperinci ketika proses penyelidikan, ada warga menyampaikan informasi memergoki pria mencurigakan.

Pria tersebut sempat diduga akan mencuri. Kemungkinan buru-buru kabur, sepeda motornya tertinggal.

“Dari situ kita selidiki, hingga kami berkoordinasi dengan anggota Resmob, untuk mengamankan terduga pelaku,” ucapnya.

Setelah diamankan ke Polsek Sluke, tersangka mengaku telah mencuri kambing sebanyak 27 kali.

“Ada 1 TKP yang jadi sasaran dua kali, tiga kali atau bahkan lebih. Jumlah kambing curian ya puluhan,” kata Yudi.

Aiptu Yudi menimpali kambing curian dijual ke Pasar Hewan Pamotan, Kragan dan Rembang.

Tapi ada pula kambing yang dirawat di sebuah kandang, dekat rumah asalnya di Desa Sendangmulyo Kecamatan Kragan.

Pihaknya sudah mengamankan 5 ekor kambing sebagai barang bukti.

“Lokasi kandang untuk menampung hasil curian ini di dekat rumah orang tuanya sana. Belum semua kambing curian kita amankan, karena banyak yang sudah dijual,” imbuhnya.

Yudi menambahkan tersangka sudah resmi ditahan di Polres Rembang. Untuk sementara tersangka beraksi sendiri, belum ditemukan keterlibatan pelaku lain.

“Untuk saat ini, dia bergerak sendiri. Tidak ada rekan yang membantu,” beber Yudi.

5 ekor kambing, masing-masing milik warga Desa Bendo (1 ekor), Dusun Jambu Desa Sendangmulyo (1 ekor) dan warga Desa Langgar (3 ekor), akan dikembalikan kepada pemiliknya pada hari Kamis 17 September 2026.

“Proses hukum tetap berjalan. Kita juga minta ada barang bukti yang disiapkan pemilik, sewaktu-waktu untuk menunjang proses persidangan di pengadilan kelak,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.