Rembang – Pihak Polres Rembang membeberkan kasus apa saja yang tidak bisa didamaikan melalui skema Restorative Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar menjelaskan ada kalanya sebuah kasus kejahatan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, karena terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Karena sudah ada pengembalian hak atau mengembalikan situasi seperti semula,” tuturnya.