Rembang – Seorang oknum anggota DPRD Rembang, Wo (54 tahun), menghadapi dua sangkaan serius yang dilayangkan oleh sejumlah advokat di Rembang.
Dua sangkaan itu, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana perzinaan.
Salah satu advokat, Darmawan Budiharto mengatakan pihaknya menerima surat kuasa dari seorang kepala desa di Kecamatan Kragan yang menduga isterinya telah berzina dengan oknum anggota dewan tersebut.

