Mata Korban Buta, Tersangka Menyesali Perbuatannya
Tersangka pelaku (kaos biru) menyampaikan penjelasan kronologis kejadian. (Insert) Korban menjalani perawatan di rumah sakit, kini salah satu matanya buta.
Tersangka pelaku (kaos biru) menyampaikan penjelasan kronologis kejadian. (Insert) Kondisi korban kini salah satu matanya buta.

Semarang – Korban penusukan di depan tempat kost Desa Sumberjo, Rembang, matanya sebelah kiri mengalami kebutaan.

Korban berinisial MY (30 tahun) warga Desa Kalipang Kecamatan Sarang, Rembang tersebut, baru saja keluar dari rumah sakit dr. Karyadi Semarang.

Kondisi mata sebelah kiri korban buta, karena serangan membabi buta oleh tersangka pelaku, SP (35 tahun) dengan menggunakan sebilah pisau.

Kondisi terkini korban diungkap Lukman Muhadjir, selaku penasehat hukum korban.

Pengacara yang membuka kantor di Ruko Peterongan Semarang ini, dalam pers releasenya mengatakan korban menderita luka-luka serius yang membahayakan nyawanya dan mengalami cacat permanen pada mata sebelah kiri.

“Pisau ditusukkan berulang kali, mengakibatkan luka-luka serius. Korban cacat permanen pada mata sebelah kiri (buta). Kami mengutuk segala bentuk kekerasan,” terangnya melalui pers release yang diterima Selasa malam (03/10).

Muhadjir menambahkan tuduhan bahwa korban telah berselingkuh dengan isteri tersangka pelaku, sangat tidak berdasar, karena tidak ada bukti dan hanya didasari rasa cemburu serta emosi berlebihan.

“Kami meminta kepada aparat berwenang untuk bertindak tegas, memastikan keadilan ditegakkan. Kami akan terus memantau kasus ini, sekaligus meyakini Polres Rembang bertindak profesional,” imbuh Muhadjir.

Menurut Muhadjir, tersangka layak dijerat pasal berlapis, pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, tersangka pelaku, SP warga Perumahan Pondok Permata Desa Pulo Kecamatan Rembang mengungkapkan saat hari kejadian, Kamis (21/09) lalu, sebenarnya ia dan korban sudah janjian bertemu, ingin menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.

Namun ia berdalih emosinya langsung memuncak, saat melihat korban duduk di depan tempat kost nya.

“Spontan, nggak ada perencanaan. Saya emosi, karena dia (korban) sering mengganggu isteri saya, mengganggu ketentraman keluarga saya. Pisau yang saya pakai, sehari-hari di dalam tas, karena pisau itu untuk keperluan dekor, saya kerjaannya tukang dekor,” ujarnya.

Sesaat ketika akan dimasukkan ke dalam sel tahanan, SP kepada Reporter R2B mengaku menyesali perbuatannya.

“Iya, saya menyesal,” kata SP tertunduk.

Penyidik Reskrim Polres Rembang berencana meminta keterangan korban, guna mempercepat pemberkasan.

“Kalau perlu kita akan jemput bola, karena keterangan korban sangat penting,” terang Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo.

Dijadwalkan pemeriksaan saksi korban akan berlangsung pada Kamis besok, 05 Oktober 2023.

Setelah pengambilan keterangan korban, polisi juga mengagendakan reka ulang adegan (rekonstruksi) kasus tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan