Kebakaran Merenggut 1 Korban Jiwa, Ditemukan Tergeletak Di Ruang Makan (TKP Desa Pulo Rembang)
Kebakaran di Dusun Ngrandu Desa Pulo, Rembang, Rabu dini hari (19/08).
Kebakaran di Dusun Ngrandu Desa Pulo, Rembang, Rabu dini hari (19/08).

Rembang – Kebakaran di Dusun Ngrandu, Desa Pulo, Rembang, mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Korban adalah pemilik rumah, Subakri (67 tahun).

Kebakaran itu terjadi pada Rabu dini hari (19 Agustus 2026). Petugas Damkar Pemkab Rembang menerima laporan dari warga sekira pukul 00.13 Wib.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Di TKP, warga masih bergotong royong memadamkan api.

Belum diketahui penyebab kebakaran, namun muncul dugaan karena hubungan pendek arus listrik. Saat warga akan melakukan pemadaman, mereka sempat tersengat arus listrik, karena masih ada aliran listrik.

Mereka akhirnya memilih menunggu kedatangan petugas PLN, untuk menetralisir jalur listrik. Baru selanjutnya dilanjutkan penyemprotan air.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Rembang, Muhammad Luthfi Hakim melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Erwin Rahadyan menjelaskan selain membakar rumah, api juga membakar sebuah sepeda motor. Namun uang tunai sebesar Rp 20 Juta, berhasil diselamatkan.

“Ada uang tunai Rp 20 Juta yang bisa diselamatkan,” kata Erwin.

Di dalam rumah, diketahui sang pemilik, Subakri tergeletak sudah meninggal dunia.

Selama ini Subakri tinggal bersama anak dan menantunya. Saat api berkobar, anak dan menantu panik menyelamatkan diri. Begitu kondisi sudah memungkinkan, baru dilakukan pengecekan.

“Awalnya dikira, korban berada di dalam kamar. Korban ditemukan di ruang makan, tergeletak di lantai, sudah meninggal dunia. Penyebab korban meninggal, belum diketahui, karena menurut keterangan anaknya bahwa korban sakit, nggak bisa jalan,” ujarnya.

Masyarakat bersama petugas gabungan bahu membahu mengevakuasi jenazah korban, untuk penanganan lebih lanjut.

Proses pemadaman dinyatakan selesai sekira pukul 02.31 Wib. Ditaksir nilai kerugian akibat peristiwa itu, mencapai Rp 100 Jutaan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.