Tantangan Kementan Untuk Kabupaten Rembang, Targetkan Luas Tambah Tanam 55 Ribu Hektar
Petani di Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang sedang menanam padi.
Petani di Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang sedang menanam padi.

Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendapat tantangan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, untuk meningkatkan Luas Tambah Tanam (LTT) pada tahun 2026 ini.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang, Agus Iwan Haswanto, menjelaskan Kementan RI memberikan target LTT untuk Kabupaten Rembang seluas 55 ribu hektar.

Pada tahun 2025 lalu, LTT kabupaten Rembang ada diangka 45 ribu hektar.

“Sebelumnya LTT di Kabupaten Rembang itu belum pernah mencapai 42 – 43 ribu hektar. Tapi tahun lalu kami bisa tembus 45 ribu hektar. Lha tahun ini kami ditantang lagi oleh Kementan diangka 55 ribu hektar dan saat ini sudah mencapai 48 ribu hektar. Kalau target Kementan bisa direalisasikan tentu ini akan jadi sejarah baru,” jelasnya.

Agus Iwan mengaku optimis target tersebut bisa terwujud, terlebih sektor pertanian cukup mendapat perhatian dari pemerintah.

Mulai dari harga pupuk yang cenderung turun, hingga harga jual hasil pertanian yang terus dijaga.

“Saat ini harga jual padi petani ada diangka Rp 6.500 – 8.300. Harga jagung juga relatif bagus. Saya yakin semangat bertani kita jauh lebih meningkat karena ada keberpihakan pemerintah maupun legislative,” imbuh Agus.

Menurut Agus, Dintanpan melalui DPR RI saat ini sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, terkait izin aktifitas pembendungan air dialiran Sungai Randugunting di wilayah Kecamatan Kaliori.

“Kalau daerah Tambakagung sudah di DAM, harapannya ketika Bendungan Randugunting dibuka airnya tidak langsung lari ke laut. Tapi bisa tertahan dan dimanfaatkan untuk petani di wilayah Sumber dan Kaliori,” pungkasnya.

Untuk menunjang aktififitas pertanian di Kabupaten Rembang, Dintanpan belum lama ini juga telah menyalurkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), berupa traktor roda 2, traktor roda 4, transplenter dan pompa air.

Sarana dan prasarana pertanian tersebut berasal dari aspirasi anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.