Belasan Warga Mendapatkan Penghargaan, Usai Temuan Mayat Tanpa Identitas
Pihak Desa Dadapan Kecamatan Sedan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang terlibat dalam pemakaman jenazah tanpa identitas.
Pihak Desa Dadapan Kecamatan Sedan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang terlibat dalam pemakaman jenazah tanpa identitas.

Sedan – Tim penggali kubur dan masyarakat yang terlibat dalam pemakaman jenazah pria Mr. X, mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Desa Dadapan Kecamatan Sedan.

Kepala Desa Dadapan, Zuber Utsman mengaku memberikan apresiasi kepada 16 orang warganya yang sudah bersedia bahu membahu, membantu proses pemakaman jenazah tanpa identitas tersebut.

“Penggali kubur 12 orang, pemulasaran jenazah 1 orang, kemudian sopir ambulance 1 orang, penyedia kain kafan 1 orang dan warga yang menyiapkan kayu pathok (nisan) ada 1 orang. Kita kasih penghargaan, sekadar untuk uang lelah mereka mas. Anggaran kita ambilkan dari desa. Kami serahkan pas ada kegiatan karnaval desa, Rabu kemarin,” tuturnya.

Zuber menambahkan jenazah yang ditemukan di pinggir sungai Desa Dadapan kala itu, Minggu (16/08), kondisi wajah sudah menjadi tengkorak, sehingga tidak bisa dikenali.

Masyarakat sekitar juga tidak merasa kehilangan anggota keluarga. Hasil pemeriksaan dokter, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga hasil pertemuan antara petugas gabungan dan pihak desa sepakat, jenazah dimakamkan di makam Desa Dadapan.

“Kita percepat proses pemakaman, karena kasihan dengan jenazahnya sudah seperti itu. Saat berkumpul, dari Polsek, Koramil, dokter dan Tim Inafis, segera diambil kebijakan. Kami putuskan untuk dimakamkan,” imbuh Zuber.

Keberadaan jenazah sebelumnya diketahui oleh warga yang sedang mencari santri pondok RN ASA Dadapan, bernama Ilham, karena beberapa hari hilang.

Warga sempat mencium bau busuk. Setelah menyusuri sungai, memergoki mayat pria tengkurap, sudah dikerubuti lalat dan belatung.

Begitu dicek, ternyata bukan Ilham, santri hilang yang dicari. Hingga dimakamkan, identitas korban belum terungkap. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.