Para Pemainnya Spesial, Bukan Pentas Kethoprak Sembarangan (Widya Budaya SMK N 1 Sumber)
Pertunjukan seni kethoprak, kolaborasi siswa dan guru SMK N 1 Sumber, Rabu malam (26/08).
Pertunjukan seni kethoprak, kolaborasi siswa dan guru SMK N 1 Sumber, Rabu malam (26/08).

Sumber – Guru dan siswa SMK N 1 Sumber berkolaborasi menampilkan pentas kethoprak di halaman sekolah setempat, Rabu (26 Agustus 2026).

Mereka berbaur dalam satu panggung tergabung di group Widya Budaya, mementaskan lakon “Samaya, Prapati”, mengisahkan tentang kisah perjuangan dan nilai-nilai integritas.

Kepala Sekolah SMK N 1 Sumber, Dody Indrajati menjelaskan pihaknya mengembangkan seni kethoprak, untuk menanamkan karakter kedisiplinan, keberanian, melatih tanggung jawab dan mendorong kemampuan kerja sama antar siswa.

“Kami melatih mental para siswa. Kita ingin memastikan setiap lulusan tidak hanya terampil  secara teknis, tetapi juga memiliki karakter unggul. Melalui kebersamaan di atas panggung, kami ingin memperkuat lingkungan sekolah yang nyaman dan saling menghargai, dikemas dalam seni,” terang Dody.

Selain pemain kethoprak, siswa juga memperkuat penabuh gamelan.

Dody menambahkan kethoprak merupakan warisan seni budaya leluhur yang harus tetap dilestarikan.

Ia berharap para siswa memiliki kesadaran untuk bersama-sama mencintai dan turut mengembangkan seni budaya.

“Pengalaman pentas ini tentu merupakan moment yang berharga, semoga kedepan bisa terus berlanjut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat sekitar, orang tua/wali murid maupun para pejabat di tingkat kecamatan ikut menyaksikan pertunjukan tersebut.

“Bagus, bagus. Daripada kecanduan HP, siswa memang lebih baik dikasih materi-materi seni yang bermanfaat seperti ini. Biar mereka punya bekal lebih, dibandingkan siswa pada umumnya,” ujar seorang warga Supardi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.