Asap Pekat!! Jarak Pandang Terbatas, Kendaraan Takut Melintas (Kebakaran Lahan Pantura Tanjungan Kragan)
Seorang pengendara sepeda motor menembus pekatnya asap di jalur Pantura Desa Tanjungan Kecamatan Kragan, Senin siang (24/08).
Seorang pengendara sepeda motor menembus pekatnya asap di jalur Pantura Desa Tanjungan Kecamatan Kragan, Senin siang (24/08).

Rembang – Kebakaran lahan di pinggir jalur Pantura Desa Tanjungan, Kecamatan Kragan, sempat mengakibatkan lalu lintas Pantura Semarang – Surabaya terganggu, Senin siang (24 Agustus 2026).

Masyarakat pengguna jalan sampai ketakutan melihat kobaran api melalap pepohonan di pinggir jalan. Hanya ada beberapa pengendara sepeda motor dan mobil kecil nekat melintas.

Sedangkan truk-truk besar memilih berhenti, karena mempertimbangkan faktor keselamatan. Apalagi asap pekat, membuat jarak pandang terbatas.

“Kalau nekat lewat, bisa-bisa api kena muatan. Mending berhenti saja dulu mas. Nunggu sampai benar-benar aman,” ujar salah satu sopir truk, Sugiarto.

Diduga kebakaran terjadi, lantaran aktivitas pembakaran sampah. Si jago merah kemudian meluas ke berbagai lokasi, setelah tiupan angin kencang.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Erwin Rahadyan menuturkan pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian, begitu menerima laporan.

“Yang terbakar lahan bambu dan semak belukar. Lahan tersebut milik Yohanes Sutrisno Ridwan (66 tahun). Kami menghabiskan air 4 rit. Kita mengimbau masyarakat lebih waspada saat membakar sampah,” ungkapnya.

Proses pemadaman selesai sekira pukul 15.30 Wib. Terpantau di lokasi cukup banyak kabel wifi hangus terbakar.

Sedikitnya ada 7 provider yang harus melakukan langkah-langkah penanganan, seusai kejadian. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.