
Rembang – Aparat Polres Rembang untuk saat ini tidak menahan anak pelajar berusia 16 tahun yang diduga memukul pamannya hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Reskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan yang bersangkutan disebut sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kalau sudah dewasa, kita sebut tersangka. Mengingat ini masih di bawah umur, penyebutannya adalah anak berhadapan dengan hukum,” terangnya, Kamis (20 Agustus 2026).
Widodo menimpali ia belum ditahan, karena masih bersikap kooperatif.
“Belum ditahan mas, tapi sudah ABH,” imbuh Widodo.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Anak tersebut wajib lapor secara rutin.
Sebelumnya, pelajar kelas XI sebuah SMA di Rembang ini, berangkat dari rumah, akan mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/08).
Ia sempat dipepet dan dikejar oleh pamannya, berinisial RS (49 tahun), dengan menggunakan sepeda motor.
Hingga tiba di depan Hotel RedDoorz, sebelah timur Kantor Kelurahan Magersari, Rembang, pelajar memilih berhenti. Sang paman juga berhenti.
Cek cok pun terjadi. Diduga sang paman melakukan pemukulan, kemudian pelajar (keponakan_Red) membalas memukul kepala pamannya dengan helm sebanyak dua kali, hingga terkulai lemas.
Belakangan, korban meninggal dunia. Jenazahnya diautopsi oleh Tim DVI Biddokkes Polda Jawa Tengah di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Informasi terkait dugaan pemicu masalah warisan yang melibatkan antara keluarga korban dan pelaku, masih didalami oleh pihak kepolisian. (Musyafa Musa).

