Juara Bertahan Tumbang, Juara Baru Datang (Turnamen Futsal Bhina Cup 2026)
Para pemain RS Bhina Bhakti Husada Rembang merayakan kemenangan, setelah menerima trophy juara 1, dalam turnamen futsal Bhina Cup, Minggu (16/08).
Para pemain RS Bhina Bhakti Husada Rembang merayakan kemenangan, setelah menerima trophy juara 1, dalam turnamen futsal Bhina Cup, Minggu (16/08).

Rembang – Tim Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada Rembang menjadi yang terbaik dalam turnamen futsal Bhina Cup di Puri Berlian Stadium, Minggu (16 Agustus 2026).

Pemain RS Bhina Bhakti Husada menaklukkan Universitas YPPI Rembang (UYR) dengan skor telak 7 – 0 di babak final.

Tatit Dharma, mewakili panitia penyelenggara Bhina Cup mengatakan turnamen futsal tahun ini diikuti sebanyak 10 tim, berlangsung selama dua hari (Sabtu & Minggu).

“Peserta meliputi RS Bhina, Dinas Kesehatan Kabupaten, Hotel Aston Inn, BPJS, Rumah Sakit KSH Rembang, PWI Kominfo, RSUD dr. R. Soetrasno, UYR, RSI Arafah dan RS PKU Muhammadiyah Pamotan,” bebernya.

Tatit menambahkan di partai semi final, tim RS Bhina Bhakti Husada menang atas Hotel Aston Inn, dengan skor 1–0.

Sedangkan semi final berikutnya, juara bertahan tahun 2025 kemarin, tim PWI Kominfo, berakhir seri 1-1 melawan UYR. Saat adu penalti, PWI kurang beruntung, sehingga gagal melenggang ke partai puncak.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama RS Bhina Bhakti Husada, Bayu Veriwijaya Nyuhastanto hadir langsung menyaksikan pertandingan semi final dan final. Ia bahkan menggelontorkan tambahan hadiah Rp 2 Juta, dibagikan kepada semua juara.

“Semoga event ini bisa digelar setiap tahun dan menjadi sarana silaturahmi, terutama rekan-rekan rumah sakit di Kabupaten Rembang,” tandas Bayu Veriwijaya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.