
Rembang – Pihak WO, anggota DPRD Rembang, pada Jum’at sore (25 September 2026) melakukan laporan balik ke Polres Rembang.
WO melaporkan Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Kragan, SM dan isterinya, atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan.
Kuasa hukum WO, Jalaludin mengatakan tidak perlu menyebut inisial terlapor, karena sudah banyak masyarakat yang mengetahui.
“Jadi yang kita laporkan pria dan wanita, sepasang,” ujarnya, didampingi kuasa hukum lain, Ali Hadi.
Sebelumnya, Kades Karanganyar melaporkan WO ke Polres Rembang, karena diduga telah berzina dengan isterinya di kamar hotel, di sela-sela kunjungan kerja (Kunker) DPRD.
Jalaludin menyanggah tuduhan tersebut.
“Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Tidak ada itu sebenarnya,” kata Jalaludin.
Justru pihaknya menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Indikasi TPPO bisa saja akan menyusul dilaporkan, apabila kliennya sudah memenuhi panggilan Polres Rembang, untuk memberikan keterangan.
“TPPO belum (dilaporkan), khusus sore ini lebih ke indikasi penipuan, penggelapan dan pemerasan. Kami akan kembangkan ke TPPO, bilamana klien kami ada pemanggilan dari Polres,” bebernya.
Ketika ditanya tanda bukti pelaporan, Jalaludin menyampaikan belum memperoleh dari Polres Rembang.
Alasannya, masih ada dokumen yang perlu diperbaiki, sehingga lain hari ia akan datang lagi untuk melaporkan.
Dugaan Pemerasan Dan TPPO
Jika mengacu pada penjelasan WO, awalnya ia kerja sama dengan Kades Karanganyar dan isterinya, untuk keperluan pembangunan pabrik es kristal.
Usai sangkaan berzina, WO mengaku sempat dimintai uang Rp 6 Miliar, agar kasusnya tidak diviralkan. Dengan nominal sebesar itu, WO tidak sanggup.
Belakangan WO setuju menyerahkan uang Rp 2,1 Miliar, untuk membayar mesin pabrik es kristal yang sudah dibeli Kades Karanganyar, sekaligus menandai kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani perjanjian tertulis, tidak akan menempuh jalur hukum di kemudian hari.
Setelah itu, WO merasa kecewa, lantaran mesin pabrik yang datang bukan mesin baru. Melainkan mesin bekas.
Meski sudah meneken kesepakatan tertulis, kini kedua pihak sama-sama melapor ke Polres Rembang. (Musyafa Musa).
