Pilih Diam, Tapi Dalam Hati Ingin Berontak (Kades Di Rembang Sebut KDMP Bisa Jadi Bom Waktu Kemarahan Warga)
Salah satu KDMP di Kabupaten Rembang.
Salah satu KDMP di Kabupaten Rembang.

Rembang – Kalangan kepala desa di Kabupaten Rembang khawatir pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memotong dana desa, akan menjadi bom waktu kemarahan warga di kemudian hari.

Seorang Kades di Kecamatan Pamotan (kami rahasiakan identitasnya_Red) berpendapat untuk tahun 2026 ini, kemungkinan dampaknya belum begitu dirasakan oleh masyarakat.

Tapi 1 atau 2 tahun lagi, sudah pasti warga desa akan semakin gelisah, karena banyak program pembangunan di tingkat desa yang terhenti.

Ia mencontohkan jalan desa sekarang sudah banyak mengalami kerusakan. Kalau hal itu tidak ditangani, masyarakat akan berada pada puncak kejengkelan.

“Meskipun tahun ini sudah terasa, tapi kan baru awal-awal. Coba 1 atau 2 tahun lagi kondisi kok masih seperti ini terus, tetap akan banyak yang ngamuk. Saya kira pemangkasan dana desa akan menjadi bom waktu kemarahan. Tinggal nunggu saja,” ujarnya.

Apalagi pemangkasan dana desa untuk KDKMP, akan berlangsung selama 6 tahun, sejak 2026.

“Coba bayangkan, apa nggak remuk desa. Mau bangun pakai apa mas 6 tahun kedepan,” tanyanya balik.

Menurutnya, dengan dana desa yang tinggal sedikit, praktis mulai tahun 2026, hampir tidak ada proyek pembangunan fisik di desa. Kalau pun masih ada, sifatnya skala ringan.

“Ya dikit-dikit masih ada, paling cuma 1 titik. Mau desa kecil, mau desa besar, tetap terkena imbasnya. Yang paling susah kalau wilayah desa luas, jalan rusak belum diperbaiki masih banyak. Masyarakat mengeluh ke desa, tapi pemerintah desa-nya nggak bisa berbuat apa-apa. Apalagi janji kampanye Kades masih banyak yang belum terwujud, ya repot,” imbuhnya.

Pilih Diam, Dalam Hati Ingin Berontak

Seorang Kades di Kecamatan Sedan mengaku tak masalah dari awal tidak dilibatkan dalam pembangunan KDMP.

“Paling banter pak Babinsa ke sini, tanya mana tanah yang cocok untuk KDMP. Kita kasih tahu, sebatas itu, kita Kades nggak terlibat dalam pembangunan. Ya monggo kalau memang konsepnya seperti itu, silahkan saja,” ungkap Kades.

Ia pasrah saja dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Selama ini banyak Kades yang memilih diam, meski dalam hati ingin berontak. Kalau melancarkan protes, dirinya khawatir akan menjadi sasaran intimidasi, termasuk dicari-cari kesalahan.

“Ya sudah diam saja, jujur akhirnya kami nggak mau tahu. Mau KDMP beroperasi, mau mati, nggak mau pusing-pusing. Kita tunggu nanti akan seperti apa,” bebernya.

Kades lain di Kecamatan Rembang Kota tak tahu bagaimana nasib pembangunan desa kedepan. Kalau disuruh memilih, lebih baik dana desa masih tetap seperti tahun kemarin, daripada mendapatkan bangunan KDMP, lengkap dengan sejumlah kendaraan operasional.

“Prediksi saya, nggak akan mampu bersaing, nggak kuat lama. Apalagi sentimen negatif dari masyarakat pada umumnya terhadap KDKMP ini kan, ngeri-ngeri sedap. Jane kalau Kades mau kompak demo ya cocok. Tapi ini memilih diam saja, daripada kena masalah,” ucapnya.

Dana Desa di Kabupaten Rembang pada tahun 2025 mencapai Rp 244,3 Miliar. Setelah itu, pada tahun 2026 anjlok tinggal Rp 87,8 Miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menyatakan gedung KDKMP yang sudah terbangun, sampai hari Selasa (01 September 2026), belum ada yang beroperasi.

Alasannya, menunggu kesiapan sarana pra sarana (Sarpras).

“Yang operasional dengan memanfaatkan gedung KDKMP, belum ada. Kalau sudah lengkap, baru kita lakukan verifikasi dan validasi Sarpras oleh tim,” tandasnya.

Meski demikian sudah ada sekira 14 lokasi KDMP di Kabupaten Rembang sudah beroperasi, tanpa memakai gedung baru.

Diantaranya, Desa Sumberjo, Kasreman, Ngadem, Punjulharjo di Kecamatan Rembang Kota, kemudian Desa Japeledok dan Warugunung Kecamatan Pancur, Desa Sumber dan Randuagung di Kecamatan Sumber, Desa Ngajaran Kecamatan Sale, Desa Selopuro, Dorokandang dan Sumbergirang di Kecamatan Lasem, serta Desa Kemadu dan Desa Pedak Kecamatan Sulang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.