Pengusaha Jepang Berkunjung Ke SMK Al-Mubaarok Rembang, Ada Peluang Menarik
Direktur sebuah Perusahaan penyalur tenaga kerja di Jepang, Yusuke Furumi, didampingi Muhaimin dari LPK Hikari Putra Mandiri dan Ketua Yayasan Zarkasyi Al-Mubaarok, Nuril Haq Saifullah, Senin (31/08), bertemu dengan siswa SMK Al-Mubaarok Rembang.
Direktur sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Jepang, Yusuke Furumi, didampingi Muhaimin dari LPK Hikari Putra Mandiri dan Ketua Yayasan Zarkasyi Al-Mubaarok, Nuril Haq Saifullah, Senin (31/08), bertemu dengan siswa SMK Al-Mubaarok Rembang.

Rembang – SMK Al-Mubaarok Rembang melakukan gebrakan dengan membuka peluang lulusan sekolah tersebut, bisa bekerja ke Jepang.

Pada Senin pagi (31 Agustus 2026), seorang direktur penyalur tenaga kerja dari Jepang, Yusuke Furumi, hadir ke SMK Al-Mubaarok bersama LPK Hikari Putra Mandiri Desa Babadan Kecamatan Kaliori, bertemu langsung dengan para siswa.

Yusuke tercatat sudah menyalurkan 300-an tenaga kerja dari Indonesia di berbagai perusahaan di Jepang.

Saat sesi tanya jawab, seorang siswa, Fahmi menanyakan berapa lama waktu belajar Bahasa Jepang.

“Kira-kira kalau mau ke Jepang, untuk belajar bahasa, butuh waktu berapa lama pak,” ujarnya.

Yusuke Furumi didampingi Muhaimin, dari pihak LPK sekaligus penerjemah bahasa, menjelaskan cepat lambatnya tergantung kemampuan dan keseriusan peserta. Namun rata-rata membutuhkan waktu sekira 6 bulan.

“Ada yang bisa diajak cepat, ada yang tidak. Rata-rata anak berproses belajar itu 6 bulan. Kalau anak punya motivasi yang kuat, bisa saja 4  bulan,” tuturnya.

Pelajar lain, Ali Isnan bertanya tentang biaya untuk bekerja ke Jepang.

“Berapa biaya yang diperlukan, kalau mau kerja ke Jepang,” tanya Ali.

Muhaimin, dari LPK Hikari Putra Mandiri membeberkan ada 3 program pelatihan bahasa dan pemberangkatan tenaga kerja ke Jepang.

Termasuk jika peserta betul-betul tidak punya biaya, namun memiliki niat kuat bekerja di Jepang, pihak LPK juga siap memberikan dana talangan terlebih dahulu.

“Ada range A, B dan C. Pertama, khusus anak yang tidak punya biaya, bisa kita talangi. Modalnya hanya tes kesehatan (medical). Tentu tetap melewati seleksi tes Matematika, fisik, psikotes dan tes wawancara,” terangnya.

Muhaimin menambahkan secara umum, biaya pelatihan bahasa di LPK sebesar Rp 7,5 Juta termasuk disediakan asrama. Sedangkan biaya keberangkatan ke Jepang, Rp 35 Juta.

“Bisa bayar sendiri atau bisa menggunakan skema dana talangan. Kalau dana talangan, nanti saat sudah bekerja di Jepang, baru mengganti. Soal gaji tinggi di Jepang, anggap saja sebagai bonus, ketika bekerja di luar negeri,” kata Muhaimin.

Setelah dari SMK Al-Mubaarok, Yusuke Furumi melanjutkan kunjungan ke LPK Hikari Putra Mandiri, SMK Bakti Utama Pati, Institut Teknologi Kesehatan Cendekia Utama Kudus dan dilanjutkan kunjungan ke berbagai lokasi di Semarang, hari Selasa (01/09).

Program Khusus Tiap Sabtu

Sementara itu, Ketua Yayasan Zarkasyi Al-Mubaarok, Nuril Haq Saifullah menyatakan pihaknya akan menerapkan pembelajaran Bahasa Jepang, pada hari Sabtu setiap pekan, secara bergilir untuk semua kelas.

Proses pembelajaran bekerja sama dengan LPK Hikari Putra Mandiri.

“Sabtu pekan pertama untuk kelas X, pekan kedua kelas XI, pekan ketiga untuk kelas XII, kemudian pekan keempat, tergantung pihak LPK nanti bagaimana,” ucapnya.

Nuril menambahkan antusias siswa maupun orang tua/wali murid tergolong tinggi, setelah ada program ini.

Targetnya, siswa lulus, bisa memiliki peluang bekerja di Jepang.

“Kalau nanti di sekolah, ternyata bahasa Jepang masih kurang dan sudah lulus, bisa dilanjutkan ke LPK. Tentu bagi yang benar-benar minat, serta didukung orang tua,” imbuh Nuril.

Nuril memastikan sekolahnya akan terus mengembangkan kemitraan-kemitraan dengan berbagai pihak, sehingga siswa lulus mampu bersaing di dunia kerja. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.