Rembang Jadi Daerah Terbaik 1, Terima Apresiasi Rp 2 Miliar (Kategori Akses Dan Layanan Kesehatan)
Bupati Rembang, Harno menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, di Bali, Jum’at (28/08).
Bupati Rembang, Harno menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri, di Bali, Jum’at (28/08).

Bali – Kabupaten Rembang Jawa Tengah menjadi daerah terbaik 1 kategori akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan mudah dijangkau, untuk regional Jawa dan Bali.

Kabupaten Rembang berhak menerima apresiasi sebesar Rp 2 Miliar.

Sedangkan terbaik kedua Kabupaten Bantul DIY dan terbaik ketiga diraih Kabupaten Klungkung Bali, masing-masing menerima apresiasi sebesar Rp 1,5 Miliar dan Rp 1 Miliar.

Tingkat Kota, terbaik ketiga Kota Surabaya, terbaik kedua Kota Tegal dan terbaik pertama Kota Mojokerto Jatim. Tingkat provinsi, terbaik pertama diraih Provinsi Bali.

Penilaian kategori tersebut mencakup akses layanan kesehatan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sanitasi layak dan fasilitas kesehatan sesuai standar, serta pemeriksaan kesehatan gratis, inovasi daerah menjadi nilai tambah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berdampak.

Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri ini diserahkan di Bali, Jum’at (28/08). Bupati Rembang, Harno menerima penghargaan tersebut.

Ia bertekad akan terus meningkatkan layanan kesehatan di daerahnya supaya lebih berkualitas.

“Masalah kesehatan menjadi prioritas kami. Penghargaan ini akan melecut semangat kita untuk kedepan lebih baik lagi,” tandasnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan pemberian penghargaan merupakan bagian dari upaya mendorong Pemda, agar terus meningkatkan kinerja, sekaligus menghadirkan berbagai inovasi untuk masyarakat.

“Selain kategori akses dan kualitas layanan kesehatan, ada juga kategori implementasi program 3 juta rumah, akses penduduk ke layanan pendidikan, serta pengelolaan sampah dan lingkungan asri,” terang Tito sebagaimana dilansir dari detik.com. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.