Pagi Masih Main HP, Siang Ditemukan Gantung Diri (TKP Desa Candimulyo Kec. Sedan)
Kapolsek Sedan, Iptu Suroto berada di TKP, memeriksa jenazah korban bersama petugas medis, Sabtu (29/08).
Kapolsek Sedan, Iptu Suroto berada di TKP, memeriksa jenazah korban bersama petugas medis, Sabtu (29/08).

Sedan – Peristiwa ini tidak untuk ditiru. Kalau anda merasa punya masalah berat dan semakin membebani pikiran, ingatlah bahwa bunuh diri bukanlah solusi.

Seorang pria ditemukan meninggal dunia gantung diri di Desa Candimulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Sabtu (29 Agustus 2026) sekira pukul 10.00 Wib.

Korban berinisial F (21 tahun), status masih perjaka, tercatat sebagai warga Desa Pacing Kecamatan Sedan. Posisi korban waktu kejadian berada di rumah neneknya, di Desa Candimulyo.

Kapolsek Sedan, Iptu Suroto menjelaskan pagi itu nenek korban dari rumah akan ke kebun untuk mencari pakan ternak, sempat melihat F masih berada di ruang tengah bermain HP.

“Neneknya meminta korban untuk sarapan, setelah itu ia pergi ke kebun mencari pakan ternak,” ujarnya.

Setelah pulang, tidak melihat korban. Sang nenek langsung berinisaitif mencarinya ke dalam kamar. Seketika terkejut, begitu melihat korban sudah dalam kondisi gantung diri.

“Gantung diri menggunakan tali, terikat di kayu reng dalam kamar. Nenek korban meminta tolong warga lain, kemudian warga memberikan informasi kepada pihak desa. Pak Kades meneruskan ke Polsek Sedan,” imbuh Kapolsek.

Iptu Suroto menambahkan pihaknya bersama petugas medis datang ke TKP, memeriksa kondisi korban.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan korban meninggal dunia, karena bunuh diri.

“Murni karena gantung diri,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelumnya korban juga pernah mencoba bunuh diri dengan minum racun. Namun hal itu sempat diketahui keluarga, sehingga bisa tertolong.

Korban disebut mengalami depresi, sedangkan pemicunya masih didalami aparat kepolisian. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.