Pemuda Yang Naik Kursi Di Depan Bupati Dan Pimpinan DPRD, Terpilih Menjadi Koordinator Forum BEM Se-Rembang
Ahmad Fajar Mushoffa (baju merah kepalkan tangan), didaulat menjadi Koordinator Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Rembang.
Ahmad Fajar Mushoffa (baju merah kepalkan tangan), didaulat menjadi Koordinator Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Rembang.

Rembang – Ahmad Fajar Mushoffa didaulat menjadi Koordinator Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Rembang.

Hal itu setelah BEM dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Rembang berkumpul di Rumah Oei Lasem, Selasa (25 Agustus 2026), menyepakati penunjukan tersebut.

Mereka terdiri dari STAINU Rembang, STAI Al-Kamal, STAI Al-Anwar, STAI Al-Hidayat dan UYR.

Ahmad Fajar Mushoffa, pemuda asli Desa Plawangan Kecamatan Kragan. Ia saat ini merupakan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Rembang.

Fajar sempat dikenal sebagai sosok yang naik ke atas kursi membacakan tuntutan, di depan Bupati dan pimpinan DPRD, saat aksi teatrikal Mimbar Ekspresi di halaman gedung DPRD Rembang, September 2025 lalu.

Ahmad Fajar mengaku terbentuknya Forum BEM Se-Rembang tidak hanya membangun gerakan mahasiswa melalui diskusi dan wacana, tetapi diharapkan juga mampu memberikan manfaat untuk masyarakat.

“Wadah persatuan, karena bisa menjadi forum silaturahmi. Ini bukan sekat baru di kalangan mahasiswa, justru inilah ruang untuk mempertemukan berbagai gagasan, meski berbeda kampus. Makanya Forum BEM bisa menjadi pusat pemikiran dan kita bergerak lewat aksi nyata,” tandasnya.

Fajar menegaskan Forum BEM Se-Rembang akan tetap menjaga independensi, sehingga terbebas dari tekanan intervensi politik praktis pihak manapun.

“Pijakan kami bergerak demi kebenaran dan keadilan sosial,” imbuh Fajar.

Menurutnya, kedepan Forum BEM akan memperkuat kolaborasi lintas kampus dan menjadikan gerakan mahasiswa sebagai kekuatan intelektual, sekaligus kontrol sosial masyarakat.

“Bersatu dalam gagasan, bergerak dalam tindakan dan tentu berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.