Penjual Rokok Ilegal Ini Punya Cara Ekstrim Sembunyikan Barang, Akhirnya Ketahuan Juga
Temuan rokok ilegal di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke. (Foto atas) Razia rokok ilegal di Pasar Sluke, Selasa (06/10).
Temuan rokok ilegal di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke. (Foto atas) Razia rokok ilegal di Pasar Sluke, Selasa (06/10).

Sluke – Saat menggelar razia di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, hari Selasa (06 Oktober 2020), petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menemukan rokok ilegal atau tanpa cukai resmi disembunyikan di dalam kandang kambing.

Diduga cara tersebut untuk mengelabui petugas, sehingga pemilik berinisial M, enggan memasang rokok ilegal di warung. Tapi karena petugas Satpol PP jeli, kemudian memeriksa kandang kambing. Ternyata di atas tumpukan kayu terdapat rokok ilegal merek Beruang. Selanjutnya rokok disita untuk barang bukti.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Wajito mengatakan dari 1 slop rokok itu, 2 bungkus sudah laku dan masih ada 8 bungkus. Penjual diperingatkan untuk tidak mengulangi menjual rokok ilegal. Soal sanksi belum ada, namun akan dilaporkan kepada petugas Bea Cukai Kudus.

“Merek beruang tidak tercantum dari daerah mana. Kami temukan di kandang belakang rumah, karena pemilik takut mungkin, “ ujarnya.

Pemilik warung, M mengaku membeli rokok ilegal bukan dari sales, tapi hasil kulakan dari Pasar Pandangan, Kragan. Tiap bungkus dibeli Rp 4 ribu, kemudian dijual seharga Rp 5 ribu atau jauh lebih murah, ketimbang rokok resmi buatan pabrik-pabrik besar.

“Belinya di pasar Pandangan, tidak lewat sales. Baru beli satu slop ini belum habis,” kata M.

Selain menemukan rokok ilegal, Satpol PP juga mendapati rokok sudah kadaluwarsa di kios Pasar Sluke. Kasi Penegakan Perda, Wajito meminta para pedagang segera mengembalikan ke sales, agar dapat ditukar barang yang baru.

“Ada yang buatan tahun 2016, terlihat dari tahunnya. Kembalikan saja kepada salesnya, “ imbuh Wajito.

Mendengar arahan Satpol PP, salah satu pemilik kios di Pasar Sluke, Susilowati membenarkan rokok kadaluwarsa tidak akan dijual, tetapi sedang menunggu waktu kedatangan sales, untuk diganti barang baru.

“Yang kadaluwarsa, boleh kok dituker lagi. Kalau rokok ilegal, saya nggak jual, resiko soalnya, “ bebernya.

Setelah mendatangi sejumlah lokasi di Kecamatan Sluke, petugas Satpol PP berencana melanjutkan razia serupa ke Kecamatan Kragan dan Sarang. Kawasan di sepanjang jalur Pantura, selama ini dianggap rawan peredaran rokok ilegal. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan