Tiap Bulan, Berapa Jumlah Gas Elpiji 3 Kg Digelontor Ke Kab. Rembang ??
Tumpukan gas elpiji kosong.
Tumpukan gas elpiji kosong.

Rembang – Kabupaten Rembang menerima jatah gas elpiji 3 Kg bersubsidi dari Pertamina sekira 500 ribu tabung setiap bulan.

Selama bulan Maret dan April terjadi lonjakan pemakaian, sehingga memicu kelangkaan.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menjelaskan pada bulan-bulan tertentu yang terjadi peningkatan permintaan, pihaknya rutin mengajukan tambahan jatah elpiji 3 Kg.

“Kewenangan kan ada di Pertamina ya, jadi kita sebatas mengajukan. Tapi saat permintaan meningkat, kita minta ditambah. Misal momen Ramadhan, kemudian bulan Agustus nanti, termasuk momen Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Ia mencontohkan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin, Kabupaten Rembang ditambah gas elpiji tiga Kg sebanyak 28 ribu tabung.

“Jika di tingkat pangkalan sebelumnya seminggu dipasok 2 kali, pada momen penambahan tersebut, seminggu dikasih kiriman 3 kali. Januari hingga akhir Maret, total yang didistribusikan 1.422.000 tabung,” beber Mahfudz.

Namun sebagian warga maupun pelaku UMKM menyimpan elpiji lebih dari 1 buah, karena untuk persiapan sewaktu-waktu gas habis, sehingga menurutnya sempat muncul fenomena panic buying.

Tapi ia optimis setelah Idul Fitri, penggunaan gas elpiji subsidi di tengah masyarakat, akan berangsur-angsur normal kembali.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyimpan LPG di rumah untuk cadangan karena pengiriman di pangkalan rutin sebagaimana waktu yang ditetapkan. Kecuali pada tanggal merah, dropingnya dimajukan atau mundur sebelum atau sesudah tanggal merah,” kata dia.

Menurut Mahfudz, usulan penambahan gas subsidi 3 Kg tidak serta merta langsung diterima. Namun Pertamina akan mengevaluasi kelayakannya, karena kebutuhan antar daerah berbeda-beda.

“Misal di Kabupaten Rembang ada kegiatan tradisi syawalan, tapi bisa jadi di daerah lain tidak ada,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.