Puluhan Warga Desa Jinanten Geruduk Kejari, Ada Apa?
Teguh Cahyono bersama sejumlah warga Desa Jinanten, saat ditemui awak media, Rabu siang.
Teguh Cahyono bersama sejumlah warga Desa Jinanten, saat ditemui awak media, Rabu siang.

Rembang – Puluhan warga Desa Jinanten Kecamatan Sale mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Rabu (24/04) siang. Tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan sekaligus menyampaikan aspirasi, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa setempat.

Perwakilan warga Desa Jinanten, Teguh Cahyono mengatakan dari informasi yang ia terima, pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Artinya, oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut otomatis akan bebas, asal dapat mengembalikan uang sesuai dengan jumlah yang dikorupsi.

“Kami akan terus menuntut ke tingkatan yang lebih tinggi (Kejati) meskipun nanti uang sudah dikembalikan,” ujar Teguh.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi Pemerintah Desa Jinanten sudah dikembalikan ke Inspektorat, untuk ditangani dalam waktu 60 hari.

“Sebagai penanggung jawab pada anggaran tahun lalu yaitu mantan kades. Jadi mantan kades yang harus bertanggung jawab atas temuan-temuan itu,” jelasnya pada awak media, Rabu (24/04) siang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dugaan dana yang dikorupsi sekira Rp 170 juta selama 3 tahun anggaran.

“Ada lebih dari 3 kegiatan mungkin. Mulai dari administrasi sampai keuangan ada,” imbuh Kasi Intel.

Sampai dengan saat ini Kejari hanya sebatas menunggu upaya penanganan dari Inspektorat. Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut, barulah akan disidangkan.

“Saat ini masih dalam tahap lidik untuk meminta keterangan, belum sampai pada pemeriksaan saksi. Kalau sampai 60 hari uang belum dikembalikan nanti akan kita naikkan ke penyidikan,” pungkas Agus. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan