Dua Pilihan Mencuat, Pasca 3 Perahu Dibakar Dan Ditenggelamkan
Jaring cothok. (Foto atas) Perahu nelayan beroperasi di perairan perbatasan Kabupaten Rembang dan Pati.
Ilustrasi jaring cothok. (Foto atas) Perahu nelayan beroperasi di perairan perbatasan Kabupaten Rembang dan Pati.

Rembang – Satpolair Polres Rembang bersama pihak terkait melakukan langkah-langkah penanganan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang jaring cothok yang memicu konflik antar nelayan.

Kejadian terbaru, tiga perahu nelayan dari Dusun Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang dibakar dan ditenggelamkan di sebelah barat Pulau Benowo, perbatasan perairan Rembang – Pati, tanggal 01 Mei lalu, karena memakai jaring cothok dan jaring garuk.

Pelaku pembakaran diduga melibatkan gabungan kelompok nelayan dari Desa Tunggulsari, Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori dan Desa Pecangaan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, yang kontra terhadap jaring cothok. Tak ada korban dalam kejadian itu, karena nelayan pengguna cothok kemudian dibawa ke daratan.

Kepala Satuan Polisi Air Polres Rembang, AKP Sukamto menjelaskan sebelum peristiwa tersebut, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan para nelayan untuk tidak menggunakan jaring cothok, karena tidak ramah lingkungan.

Apalagi jika mereka beroperasi ke perairan luar daerah yang jaraknya hanya 2 Mil dari bibir pantai, rentan menimbulkan perselisihan.

“Nelayan Kabupaten Pati sendiri, mulai Tayu sampai Batangan sudah berulang kali menyampaikan terganggu dan merasa resah atas pemakaian jaring cothok dari Kabupaten Rembang. Selain dapat merusak terumbu karang, juga merusak alat tangkap yang dipasang untuk menjebak rajungan (bobo), “ terangnya, Minggu siang (07/05).

AKP Sukamto menambahkan kedua belah pihak nelayan yang berkonflik sudah dipertemukan di Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, Kamis (04/05).

Ada dua pilihan yang mencuat. Pertama, sama-sama menempuh jalur hukum, sehingga penggunaan jaring cothok dan pembakaran perahu, akan diproses semua.

“Kami maupun dari Satpolair Polres Pati siap menerima laporan, jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, “ ungkapnya.

Sedangkan pilihan kedua, melalui jalur damai atau restorative justice. Namun nelayan pemilik perahu menuntut kepada para pelaku pembakaran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 270 Juta.

Tapi dari nelayan yang membakar, hingga saat ini belum mengkonfirmasi kesanggupan atas permintaan tersebut.

“Soalnya yang datang kan ketua kelompok nelayan, jadi mereka mau berunding dulu dengan para nelayan. Sampai Minggu siang ini belum konfirmasi untuk nominal ganti rugi, “ beber Sukamto.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan diadakan mediasi tahap kedua untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sempat ada usulan mediasi kedua berlangsung di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pati, kami masih menunggu perkembangan. Tapi yang jelas kita tekankan untuk semua nelayan, hentikan pemakaian jaring cothok. Kalau nelayan memergoki, serahkan kepada aparat, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan