
Rembang – Pihak Polres Rembang memastikan sudah menahan ibu bayi, S (32 tahun), warga Desa Binangun Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery melalui Kasat Reskrim, AKP Alva Zakiya Akbar, Senin pagi (10 Agustus 2026) ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Sampun (ditahan) mas,” ungkapnya.
Alva memperinci tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman ditambah sepertiga, karena yang melakukan adalah orang tua kandung.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut keterangan awal tersangka, ibu bayi melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di kamar mandi. Tersangka menyebut bayi saat dilahirkan, sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Untuk menyimpulkan hal itu, Kasat Reskrim menimpali penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Tim DVI Polda Jawa Tengah.
“Betul mas, kita masih menunggu hasil autopsi, kemungkinan 14 hari baru keluar hasilnya ( terhitung setelah autopsi),” imbuhnya.
Sedangkan motif, kenapa sang ibu sepertinya tidak menghendaki kelahiran bayi tersebut, apakah dugaan hasil hubungan tidak sah atau ada faktor lain, Kasat Reskrim menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan.
“Ini yang belum bisa kami jawab mas,” pungkas Alva.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Rembang mengungkap kasus temuan jenazah bayi perempuan terbungkus plastik di dalam tas dan ditaruh di bawah almari kamar tersangka, pada hari Rabu 05 Agustus 2026.
Polisi kemudian menahan tersangka ibu bayi, setelah yang bersangkutan selesai menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Ibu bayi diketahui sudah memiliki suami. (Musyafa Musa).

