DPRD Rembang Dikritik Masyarakat, Saat Ratusan Warganya Keracunan Diduga Karena MBG
Gedung DPRD Rembang. Lembaga ini disorot, karena dianggap tak responsif, saat ratusan warga mengalami dugaan keracunan MBG.
Gedung DPRD Rembang. Lembaga ini disorot, karena dianggap tak responsif, saat ratusan warga mengalami dugaan keracunan MBG.

Rembang – Masyarakat menilai DPRD Rembang hanya diam dan tidak ada respon, saat ratusan orang mengalami dugaan keracunan makan bergizi gratis (MBG).

Mereka mempertanyakan sikap DPRD, di tengah ramainya masyarakat menanggapi kejadian tersebut.

Termasuk sampai Sabtu pagi (08 Agustus 2026), masih ada 20 pasien menjalani rawat inap di RSUD Rembang maupun Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada, mengalami gejala mual, muntah dan diare.

Jangankan mengecek lokasi sekolah atau menjenguk pasien ke rumah sakit, pernyataan resmi dari DPRD pun tidak ada.

“Warganya do geger mempersoalkan MBG, tapi DPRD nya sama sekali nggak bersuara. Padahal kejadian sudah muncul sejak Rabu lalu lho (05/08),” keluh Galang, warga di Rembang.

“DPRD berani nggak mendesak pihak berwenang untuk menutup dapur MBG nya, jangan hanya sementara, tapi selamanya,” kata Suprapti, warga lain.

“Gila ini MBG harus ada gerakan bersama wali murid dan sekolah. Kalau nggak bisa ngasih yang berkualitas, lebih baik berhenti. Kalau sudah begini, siapa yang mau bertanggung jawab,” timpal Inu Y.

“Harusnya DPRD Rembang gerak cepat, turun ke lokasi, lakukan investigasi. Kalau terbukti SPPG lalai, dorong ada sanksi tegas. Tanya tuch, bagaimana pertanggungjawaban dapur, kawal bagaimana biaya pasien, harus gratis. Ini soal nyawa anak, jangan pernah dianggap sepele mas. Sampeyan digaji itu untuk membela kepentingan rakyat, mestinya ya tanggap, pro aktif peduli dan responsif. DPRD kan wakil rakyat, masak diam di tempat,” ujar Muhammad.

“Apa karena ada yang mengelola dapur MBG, sehingga DPRD terkesan wegah ngurusi masalah ini,” tanya Saiful Anwar, warga lainnya.

Tanggapan Pimpinan DPRD Rembang ?

Menindaklanjuti komentar-komentar warga tersebut, Radio R2B mencoba menghubungi unsur pimpinan DPRD Rembang, 1 Ketua dan 3 orang Wakil Ketua DPRD, untuk meminta tanggapan atas peristiwa tersebut.

Kami mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp, sejak Sabtu pagi (08/08) sekira pukul 09.41 Wib.

Hingga pukul 16.25 Wib, Ketua DPRD Rembang dari PPP, Abdul Rouf, belum memberikan jawaban.

Sedangkan 3 Wakil Ketua DPRD, menyampaikan tanggapan beragam.

Wakil Ketua DPRD dari PKB, Bisri Cholil Laqouf menyatakan secara kelembagaan, DPRD tetap melakukan monitoring dan memberikan rekomendasi ke dinas terkait.

“Harus ada monitoring ketat dari Dinas Kesehatan dan PIC wajib lapor Mingguan ke dinas terkait, hal pelaksanaan di SPPG. Selain itu, perlu ada intensitas komunikasi aktif dua arah, dari pihak SPPG dan sekolah penerima manfaat. Sesekali penerima manfaat diajak berkunjung ke SPPG, untuk melihat langsung proses persiapan menu dan sebagainya,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan, Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan sedang menghadiri sebuah acara.

“Sebentar ya mas, lagi acara,” dengan mengirimkan foto di lokasi kegiatan.

Ia menyarankan konfirmasi ke Wakil Ketua DPRD yang lain, Gunasih.

“Atau ke mas Gunasih ya mas,” timpalnya.

Kami sudah meminta tanggapan dari Ridwan melalui pesan chat WA, namun sampai Sabtu sore, belum direspon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Gunasih mengaku sudah mengetahui peristiwa dugaan keracunan MBG.

Ia menyampaikan rasa keprihatinan, seraya berharap semua pihak terkait patuh dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kita hanya berharap semua pihak terkait, mulai pihak SPPG, mitra, supplyer, selalu menaati semua SOP dan regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kita juga berharap jangan sampai terjadi lagi, terutama di wilayah Kabupaten Rembang,” tandas Gunasih. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.