Kenapa Belum Boleh Digunakan, Lapangan Standar Nasional Di Sekolah Rakyat Rembang
Lapangan basket, voli dan mini soccer di Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Rembang.
Lapangan basket, voli dan mini soccer di Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Rembang.

Sulang – Lapangan bola voli dan lapangan basket berstandar nasional, serta lapangan mini soccer berstandar Fifa di Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Rembang, siap dioperasikan, apabila kegiatan pekerja konstruksi di sekitar lapangan betul-betul sudah selesai.

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Rembang, Wahyu Tri Setio Budi membenarkan sudah banyak siswa yang menanyakan, kapan lapangan-lapangan tersebut bisa digunakan.

“Menunggu konstruksi bangunan di sekitar lapangan selesai, baru dibuka. Sudah banyak yang tanya ke saya kalau sore, pak kapan lapangan dibuka, saya jawab tunggu dulu,” ujarnya.

  1. Menurut Wahyu, 3 lapangan itu sudah jadi. Namun khusus mini soccer, di tahap awal ini harus dilakukan perawatan rumput secara rutin, karena relatif baru ditanam.

Kebetulan di sebelah selatan lapangan, pekerja masih menyelesaikan penggarapan asrama untuk siswa SMP dan SMA.

“Nanti kalau semua finishing bangunan itu tuntas, lha baru bisa dimanfaatkan. Kita juga mempertimbangkan keselamatan anak-anak,” imbuh Wahyu.

Untuk sementara, kalau siswa ingin olahraga, menggunakan lahan seadanya dulu.

Menurut Wahyu, secara umum anak-anak Sekolah Rakyat kerasan menikmati Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Saat ditanya siswa boleh pulang atau tidak, Wahyu menegaskan hanya untuk kepentingan tertentu, karena Sekolah Rakyat memang didesain sejak awal siswa berada di dalam asrama.

“Kalau penjengukan dari orang tua, bisa pada hari Sabtu dan Minggu. Untuk pulang, ya jika misal ada kepentingan tertentu yang sifatnya mendesak,” terangnya.

Sekolah Rakyat Terintegrasi yang berada di Jalan Raya Rembang-Blora, Desa Kaliombo Kecamatan Sulang ini dihuni 220 siswa, termasuk titipan 30 anak jenjang SMA dari Kabupaten Blora, sambil menunggu selesainya pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu Kabupaten Blora. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.