Berapa Gaji Dan Tunjangan DPRD Rembang, Saat Kinerjanya Ramai Disorot Masyarakat
Kantor DPRD Rembang.
Kantor DPRD Rembang.

Rembang – Ketika masyarakat ramai menyoroti kinerja DPRD Rembang, yang terkesan diam saat kejadian ratusan siswa, guru dan warga keracunan diduga akibat Makan Bergizi Gratis (MBG), sebenarnya berapa gaji dan tunjangan mereka ?

Jika mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Rembang nomor 110 tahun 2025 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan DPRD Rembang selama tahun 2026, mencapai Rp 29.531.368.000. (Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Anggaran sebesar itu, rinciannya meliputi :

  1. Tunjangan kesejahteraan = Rp 11.444.937.216
  2. Tunjangan transportasi = Rp 7.873.200.000
  3. Tunjangan komunikasi intensif = Rp 5.670.000.000
  4. Tunjangan reses DPRD = Rp 1.417.500.000
  5. Tunjangan jabatan DPRD = Rp 1.455.814.500
  6. Uang representasi DPRD = Rp 1.004.010.000
  7. Tunjangan keluarga DPRD = Rp 140.561.400
  8. Tunjangan beras DPRD = Rp 182.044.800
  9. Uang paket DPRD = Rp 100.401.000
  10. Tunjangan alat kelengkapan DPRD = Rp 163.333.800
  11. Uang jasa pengabdian DPRD = Rp 50.400.000
  12. Tunjangan alat kelengkapan lainnya= Rp 23.294.250
  13. Belanja pembebanan PPh = Rp 5.789.925
  14. Belanja pembulatan gaji DPRD = Rp 81.109

Angka tersebut di atas, untuk 45 orang pimpinan dan anggota dewan. Selain itu, khusus pimpinan DPRD yang berjumlah 4 orang, juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp 252.000.000 selama tahun 2026.

Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan di mana DPRD Rembang, ketika peristiwa dugaan keracunan MBG yang terjadi di sejumlah sekolah.

Mereka kecewa, karena DPRD sebagai wakil rakyat tidak ada langkah-langkah gerakan untuk mengawal hak korban dan mencarikan solusi. Padahal puluhan orang sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sedangkan pihak DPRD Rembang mengklaim tetap melakukan kontrol atas kejadian itu dan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.