Pegangan Apa ?? 20 Jam Terombang-Ambing Di Laut, Dua Nelayan Rembang Selamat
Suyanto, nelayan warga Desa Gegunung Wetan Rembang yang selamat, usai 20 jam terombang-ambing di laut.
Suyanto, nelayan warga Desa Gegunung Wetan Rembang yang selamat, usai 20 jam terombang-ambing di laut.

Rembang – Dua orang nelayan pencari rajungan dari Kabupaten Rembang selamat, setelah terombang-ambing di laut sekira 20 jam.

Keduanya adalah Suyanto (49 tahun) warga Desa Gegunung Wetan Kecamatan Rembang dan adik iparnya, Yasmani (47 tahun) warga Desa Ketanggi Kecamatan Rembang.

Perahu yang ditumpangi tenggelam di sebelah utara wilayah Rembang, perkiraan berjarak 17 Mil atau 3 jam perjalanan, karena hantaman ombak besar.

Suyanto menceritakan semula ia berangkat melaut hanya berdua, ingin mencari rajungan.

Sekira pukul 11.30 Wib, perahunya tenggelam, karena ombak cukup besar.

“Saat itu kejadian pada Kamis siang kemarin (06/08) mas,” tuturnya, Selasa (11 Agustus 2026).

Saat perahu mulai tenggelam, adik iparnya sudah bisa mengambil galon kosong untuk pelampung. Ia hanya mendapatkan kayu tiang bendera perahu, untuk berpegangan, sambil tetap berenang.

Sampai pada akhirnya Kamis petang, dirinya juga berhasil menemukan galon kosong, untuk pelampung.

Saat posisi awal ia dan adik iparnya terpisah, kemudian bisa menyatu.

“Kalau adik ipar saya pegang galon dari pukul setengah 12 siang, saya mendapatkan galon pukul enam petang mungkin, milik orang lain. Galon tersebut dipasang di laut, untuk pelampung cari rajungan, bisa saya ambil. Lalu kayu tiang bendera, sama-sama kita cepit tangan, sambil pegangan galon kosong,” imbuh Suyanto yang sudah jadi nelayan sejak kecil ini.

Selama terombang-ambing di tengah lautan, ia berulang kali berdo’a mendapatkan kekuatan, karena badan terasa mulai lemas. Apalagi ketika malam hari, situasi gelap, sempat gerimis dan ombak semakin besar.

“Kita juga melawan rasa kantuk, takutnya pegangan dengan galon terlepas. Belum lagi kaki terasa kram. Saya berusaha menguatkan adik ipar, agar tidak berpikir macem-macem. Intinya bagaimana kita berusaha kuat gitu aja,” bebernya.

Perahu Melintas, Lalu Belok Arah

Ketika berjuang antara hidup dan mati, beberapa kali ada perahu nelayan lewat. Namun perahu belum sampai mendekati posisinya, tiba-tiba berbelok arah, sehingga tidak mengetahui ada dua nelayan yang sangat menantikan pertolongan.

“Harapan untuk bisa ditolong, sirna lagi. Suasana batin jadi gimana gitu ya, karena memang sudah lama menunggu-nunggu perahu lewat. Ya gelo rasanya. Dalam hati, saya harus bagaimana lagi ya Allah,” ucapnya lirih.

Pria yang memiliki dua anak ini menambahkan menjelang Subuh Jum’at pagi (07/08), sempat melihat kerlap kerlip lampu, dari sebuah perahu.

Ia dan adik iparnya mencoba mendekat. Tapi tidak menemukan, karena faktor ombak masih besar. Dengan sisa-sisa tenaga, berusaha tetap bertahan, sampai kemudian melihat ada nelayan menarik jaring.

Dari jarak 15 Meter, berteriak-teriak. Meski sempat tidak merespon, akhirnya nelayan tersebut mengetahui dan mendekatkan perahunya.

Upaya evakuasi memakan waktu, karena kakinya sudah kram. Setelah diganjal dengan pelampung ban, baru bisa naik perahu. Waktu itu, Jum’at pukul 07.30 pagi.

“Yang punya perahu itu ya bilang, tadi dengar ada suara kok nggak ada orang gitu. Alhamdulilahnya tahu keberadaan kami,” kata Suyanto.

Setelah ditolong, perahu bersandar ke Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.

Suyanto dan Yasmani dijemput oleh pihak keluarga. Jum’at sore tiba di Gegunung Wetan Rembang.

Meski ada peristiwa tersebut, Suyanto mengaku rasa trauma tetap ada. Namun sulit meninggalkan profesi sebagai nelayan, karena sudah menjadi mata pencaharian guna menghidupi keluarga.

Perahunya yang tenggelam, sudah diketahui posisinya dan telah dicek ulang. Kalau penyelam siap, dijadwalkan penarikan perahu akan berlangsung hari Rabu 12 Agustus 2026. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.