SPPG Magersari 2 Rembang Berhenti, Foto Menu MBG Yang Dicurigai Hilang Dari Instagram
Ompreng MBG (ilustrasi). Per hari Senin (28/09) SPPG Magersari 2, tidak menyalurkan MBG.
Ompreng MBG (ilustrasi). Per hari Senin (28/09) SPPG Magersari 2, tidak menyalurkan MBG.

Rembang – Dapur SPPG Magersari 2, Rembang, per hari Senin ini (28 September 2026), tidak melayani penyaluran MBG, karena mendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama 30 hari, oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal itu buntut peristiwa dugaan keracunan MBG di SMA N 1 Rembang, yang disalurkan oleh SPPG Magersari 2.

Kepala SMA N 1 Rembang, Endang Sri Lestari, saat dikonfirmasi membenarkan sekolahnya per hari Senin ini tidak menerima MBG lagi.

“Berhenti mas,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Untuk siswanya, apakah masih merasakan gejala mual, muntah dan diare, Endang menyebut perlu ada pendataan dulu.

“Saya harus cek ke anak-anak dulu, terkait keluhan, biar data tidak salah. Ngapunten, saya tidak berani jawab, jika tidak ada data dari anak-anak,” terang Kepala Sekolah.

Sebelumnya, MBG kala itu dikirim hari Kamis lalu (24/09), kemudian 104 siswa dan 7 orang guru SMA N 1 Rembang merasakan gejala mual, muntah dan diare sejak Kamis malam, hingga Jum’at pagi (25/09), saat mereka berada di sekolah.

Pihak sekolah menyampaikan tidak ada siswa yang masuk Puskesmas maupun rumah sakit, karena sudah bisa teratasi di ruang UKS sekolah.

SPPG Magersari 2 selama ini rutin mengupload foto menu MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Pantauan di Instagram resmi mereka, khusus menu hari Kamis (24/09) sudah tidak nampak, ada kemungkinan sudah dihapus. Sedangkan menu MBG tanggal 22, 23, 25 September 2026 dan sebelum itu, masih ada.

SPPG Magersari 2 dan SPPG Sumbergirang 2 Kecamatan Lasem tergabung dalam Yayasan Binar Anom Muria yang terpusat di Kabupaten Kudus. Nama Ketua Yayasan, Odang.

Sejumlah kalangan menduga SPPG Magersari 2, milik Joko Suprihadi, anggota DPRD Rembang dari Partai Demokrat.

Saat dikonfirmasi pada Senin pagi (28 September 2026), Joko membantah anggapan itu.

“Boten mas. Cuma yang kerja, banyak tetangga yang nggak mampu,” ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.