Ada Yang Berlebih Jumlahnya, Ada Pula Yang Kurang Dan Buka Lowongan (Tenaga Di RSUD Rembang)
RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

Rembang – Pihak RSUD dr. R. Soetrasno Rembang masih kekurangan dokter umum dan dokter spesialis.

Sedangkan perawat sudah cukup, bahkan khusus tenaga bidan sudah berlebih.

Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Samsul Anwar mengatakan pihaknya tahun ini mengajukan tambahan dokter umum sebanyak 12 orang dan dokter spesialis 20.

“Dokter umum di RSUD yang statusnya ASN hanya sedikit, sedangkan yang dokter spesialis berstatus tenaga kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Makanya kita ajukan tambahan kepada pak Bupati,” tuturnya, Jum’at (25 September 2026).

Samsul menambahkan kalau dokter berstatus tenaga kontrak BLUD, masa pensiunnya sampai usia 65 tahun atau lebih lama dibandingkan ASN. Biasanya mereka dikontrak dua tahun sekali, kemudian bisa diperpanjang lagi.

“Kontraknya dua tahun, dua tahun. Kalau dokter ASN kan pensiunnya ya usia 58, 60 itu kan sesuai regulasi,” imbuh Samsul.

Samsul berpendapat ia pribadi lebih cocok jika perekrutan dokter melalui skema seleksi CPNS, sehingga gajinya dapat ditanggung anggaran pemerintah.

Berbeda dengan kontrak BLUD, anggaran dari rumah sakit yang harus siap membiayai.

Kalau untuk penambahan dokter umum dan dokter spesialis, menurutnya rumah sakit masih mampu.

“Mampu untuk dokter umum 12 dan spesialis 20, masih mampu. Tapi nuwun sewu untuk tenaga kontrak lain, misal tenaga kebersihan dan Satpam sudah penuh, bidan juga sudah penuh,” ungkapnya.

Pemkab Rembang sendiri sejauh ini masih menunggu persetujuan formasi ASN dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, kebutuhan membayar gaji pegawai di Kabupaten Rembang tergolong sangat tinggi. Tahun 2026 ini saja, dari total APBD sekira Rp 2 Triliun, sekira Rp 1 Triliun lebih tersedot untuk membayar gaji pegawai. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.