Bikin Dada Sesak, Bapak Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Kasat Reskrim Polres Rembang didampingi seorang Polwan menyampaikan kasus bapak menghamili anak kandung. (Foto atas) Tersangka pelaku.
Kasat Reskrim Polres Rembang didampingi seorang Polwan menyampaikan kasus bapak menghamili anak kandung. (Foto atas) Tersangka pelaku.

Rembang – Aparat Polres Rembang, Jawa Tengah menangkap seorang bapak yang tega menghamili anak kandungnya sendiri. Lebih parah lagi, tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Tersangka berusia 68 tahun, sedangkan korban berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.

Saat pers release di Mapolres Rembang, hari Senin (20 Februari 2023), tersangka pelaku mengatakan sudah menyetubuhi anaknya sampai 7 kali. Hal itu dilakukan ketika isterinya sedang terlelap tidur.

Usai melampiaskan nafsu, tersangka sering mengancam dengan parang, agar sang anak tidak melaporkan kepada orang lain.

“Waktu itu anak tidur, saya bangunkan, saya takut-takuti dan saya ancam. Di dalam kamar, kadang jam 11, jam 12 kadang ya jam 1. Saya bilang awas lho, ojo kondho-kondo (jangan bilang-bilang), “ tuturnya.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Maaf beribu-ribu maaf, “ imbuh tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan tindakan tersangka berlangsung antara bulan Maret hingga Oktober 2022. Tersangka bisa dengan mudah masuk ke dalam kamar anaknya, karena tidak ada pintu.

“Hanya tertutup oleh gorden, “ kata Kasat Reskrim.

Korban sempat terlambat menstruasi, kemudian disusul bentuk badannya mengalami perubahan. Korban bersama ibunya periksa ke dokter, hingga diketahui bahwa korban sudah hamil 6 bulan.

Singkat cerita, korban melapor ke Polres Rembang, sekaligus membeberkan bahwa pelaku adalah bapaknya sendiri.

“Kejadian ini memang sangat memukul perasaan kita, ada bapak menghamili anak kandungnya sendiri. Barang bukti sudah kita amankan, termasuk parang yang dipakai untuk mengancam korban, “ tuturnya.

AKP Heri Dwi menambahkan tersangka sudah ditahan. Ia dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan