Digeruduk Warga, Polisi Sampaikan Kasus Terjan Ada 1 Tersangka!! Wajib Lapor Seminggu Dua Kali
Warga Desa Terjan mendatangi Mapolres Rembang, Jawa Tengah, Senin (20/02).
Warga Desa Terjan mendatangi Mapolres Rembang, Jawa Tengah, Senin (20/02).

Rembang – Sekira 50 an orang warga Desa Terjan Kecamatan Kragan, menggeruduk Mapolres Rembang, Senin pagi (20 Februari 2023).

Mereka mempertanyakan kenapa kasus pengrusakan Balai Desa Terjan, pelakunya tidak ditahan.

Seorang warga Desa Terjan, Songeb mengatakan pelaku sempat diamankan polisi, namun saat ini sudah pulang dan bebas berkeliaran di desa.

“Infonya tahanan luar, kami tidak terima kalau tahanan luar, “ ungkapnya.

Karena khawatir akan memicu keonaran lagi, dirinya berharap polisi menahan yang bersangkutan. Lebih-lebih yang dirusak adalah fasilitas umum pemerintah desa.

“Kami ingin keadilan yang seadil-adilnya, ya harusnya ditahan pelakunya, “ kata Songeb.

Hal senada diungkapkan warga Desa Terjan lainnya, Dasmuri. Ia berpendapat semenjak pelaku merusak kaca balai desa dan mengancam akan membunuh Kades Terjan, masyarakat sekitar merasa was-was.

“Kita resah setelah ada kejadian itu, “ tuturnya.

Dasmuri juga curiga ada aktor yang menyuruh pelaku untuk berbuat onar. Makanya polisi harus bisa mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Kemungkinan ada yang menyuruh, seakar-akarnya diusut. Kalau nggak ada yang nyuruh kok nggak mungkin, “ imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menanggapi kasus pengrusakan balai desa dan pintu rumah Kades Terjan dilakukan hanya 1 orang, berinisial MN (35 tahun).

Karena hanya 1 orang, maka ia dikenakan pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, yang bersangkutan tidak bisa langsung ditahan.

“Beda kalau pelakunya dua orang, bisa dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman lebih dari 5 tahun. Jadi harus dibedakan, “ kata Kasat Reskrim.

Namun proses hukum tetap berjalan. MN sudah resmi menjadi tersangka pelaku dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Setelah berkas pemeriksaan lengkap, tersangka akan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang, untuk proses menuju persidangan.

“Kami harus sesuai turan. Kita wajibkan tersangka pelaku wajib lapor sebagai bentuk pantauan polisi, sambil menunggu berkas selesai. Secepatnya kita limpahkan. Insyaallah tersangka tidak kabur. Kalau kabur ya kita cari mas, “ tandasnya.

Setelah menerima penjelasan semacam itu di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Rembang, warga akhirnya mau memahami. Mereka kemudian berangsur-angsur membubarkan diri.

Sebagaimana diberitakan, kakak beradik dari Desa Terjan Kecamatan Kragan, berinisial MN dan SN diamankan polisi.

MN diduga memukul kaca balai desa dengan tangan kosong hingga tangannya terluka cukup parah. Setelah itu mendatangi rumah Kades, sambil melontarkan ancaman ingin membunuh Kades.

Tak berselang lama, adiknya SN menyusul ke depan rumah Kades. Tapi setelah kasus dilimpahkan ke Polres Rembang, hanya MN yang ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan SN belum memenuhi unsur tindak pidana. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan