Pelaku Sangat Licik, Kasus Penipuan Celana Kolor
Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya mengecek barang bukti kasus penipuan celana kolor.
Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya mengecek barang bukti kasus penipuan celana kolor.

Sedan – Sebuah kasus unik ditangani Polres Rembang, Jawa Tengah, karena berkaitan dengan celana kolor. Peristiwa ini juga bisa menjadi kewaspadaan khusus, bagi anda yang sering transaksi COD-nan.

Tiga orang tersangka pelaku diciduk Polres Rembang, mereka komplotan dari provinsi Jawa Timur. Masing-masing berinisial AF (37 tahun) warga Kabupaten Gresik, MHS (43 tahun) dari Sidoarjo Jawa Timur dan AS (50 tahun) warga Kota Surabaya Jawa Timur.

Awalnya tersangka pelaku mencari sasaran di media sosial Facebook. Pelaku sempat melihat di group jual beli kolor Jepara yang menawarkan berbagai celana kolor maupun training.

Singkat cerita, pelaku siap membeli 1.000 potong celana kepada salah satu penjual. Bahkan pelaku juga mengirimkan uang muka sebesar Rp 300 Ribu, untuk semakin meyakinkan pemilik barang.

Setelah itu, pelaku mengajak korban (penjual-Red) untuk bertemu di depan Ruko turut tanah Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Begitu korban datang, pelaku meminta barang diturunkan di depan Ruko. Sedangkan sisa uang pembayaran akan dilunasi di rumah pelaku.

Salah satu pelaku naik sepeda motor, kemudian diikuti oleh korban yang mengemudikan mobil. Ternyata ini hanya akal bulus pelaku, karena memang pelaku bukan orang setempat.

Pelaku sengaja masuk ke dalam gang-gang sempit, sehingga korban yang membawa mobil kehilangan jejak dan akhirnya terjebak tak paham lokasi. Lebih-lebih waktu itu berlangsung pada malam hari sekira pukul 21.00 Wib.

“Saya naik sepeda motor, korban naik mobil. Alasan mau tak bawa ke rumah, terus tak belokkan, untuk mengelabui, “ kata tersangka.

Pelaku yang naik motor langsung tancap gas kembali ke depan Ruko, buru-buru menggondol celana kolor dan training, bersama tersangka pelaku lain, dengan menggunakan sebuah mobil box.

Salah satu tersangka pelaku mengatakan celana kolor dan training dijual di Kota Surabaya dan sekitarnya. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sepeda motor yang saya naiki itu saya bawa dari Surabaya, motor tak masukkan ke dalam mobil box dari sana, “ imbuhnya

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan pihaknya akan menelusuri kalau ada kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain.

“Monggo kalau ada masyarakat yang ingin melapor tentang modus-modus seperti ini, “ kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, polisi mengamankan barang bukti sekira 100 an potong celana. Untuk total nilai kerugian korban, ditaksir mencapai Rp 38 Jutaan.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata dari 3 orang tersangka, 2 orang diantaranya berstatus sebagai residivis atau pernah masuk penjara, karena terlibat kasus kejahatan.

Mereka kini meringkuk di tahanan Polres Rembang. Polisi mengenakan pasal penipuan disertai penggelapan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan