Breaking News : Terduga Pelaku Pembunuhan Dibekuk, Kasus Remaja Dikubur Di Desa Gandrirojo
Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama.
Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama.

Rembang – Terduga pelaku kasus pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang akhirnya tertangkap.

Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah sampun (tertangkap) mas,” terangnya, Kamis pagi (30 April 2026).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka, proses penangkapan, maupun motif pembunuhan, Kapolres menimpali akan disampaikan melalui pers release.

“Kasat sama personil Opsnal izin istirahat dulu ya mas, nanti akan disampaikan oleh Kasat Reskrim,” kata Kapolres.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh adanya temuan mayat dikubur di lahan perkebunan Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Rabu sore (29/04), dengan posisi terlentang dan kepala korban ditutup menggunakan kaos yang diikat.

Korban bernama Dafa Maula Firmansyah (17 tahun), warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Ia dikabarkan hilang, sejak mengantarkan rekannya warga Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo. Rekan-rekannya yang merasa curiga, kemudian melakukan pencarian.

Setelah ditemukan, jenazah korban diautopsi di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Selesai autopsi, jenazah korban dimakamkan.

Proses pemakaman selesai sekira pukul 03.30 Kamis dini hari di pemakaman umum Desa Tegalmulyo.

“Sudah selesai (pemakaman) pukul setengah empat pagi pak. Untuk korban, masih memiliki orang tua lengkap. Korban lulus MTS, tidak melanjutkan sekolah,” kata Kades Tegalmulyo, Aslori.

Dugaan kuat korban dibunuh. Masyarakat sempat ramai memperbincangkan sepeda motor yang dibawa korban, dibawa kabur oleh terduga pelaku. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.