Warga Curigai Dugaan Pembunuhan Berencana, Karena Barang Bukti Ini !! Polisi Pastikan Masih Pendalaman
Tersangka pelaku dan polisi menunjukkan barang bukti cangkul untuk sarana mengubur korban.
Tersangka pelaku dan polisi menunjukkan barang bukti cangkul untuk sarana mengubur korban.

Sedan – Salah satu barang bukti penting dalam kasus pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang adalah tali kolor atau semacam tali sepatu, yang dipakai untuk menjerat leher korban, DMF (16 tahun), warga Desa Tegalmulyo Kecamatan Kragan.

Setelah korban meninggal dunia, mayatnya sempat disembunyikan. Selang 1 hari kemudian, mayat korban baru dikuburkan di dekat kebun jati, bersebelahan dengan tempat pencucian pasir yang sudah tidak digunakan.

Sejumlah kalangan berharap Polres Rembang menjerat tersangka dengan pasal berlapis, untuk memenuhi rasa keadilan. Tersangka pelaku adalah Agus Makruf (AM), berusia 22 tahun, warga Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan.

Tidak cukup hanya Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, karena korbannya masih anak-anak.

Tapi membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban, kemudian menggadaikan kepada pihak lain, juga merupakan tindak pidana.

Belum lagi adanya tali kolor (tali sepatu) untuk menjerat leher korban, warga mencurigai dugaan pembunuhan berencana.

“Kalau pasalnya 1, ya nggak ada adilnya itu,” ujar Yuda, seorang netizen berkomentar.

“Kalau cuman 15 tahun, nggak adil dong,” kata Adnan menimpali.

“Ada tali kolor, apa nggak disiapkan sebelumnya itu, kemungkinan sudah ada niat jahat ingin merampas sepeda motor,” timpal Fitri, netizen lainnya berpendapat.

Barang bukti tali kolor yang menempel di leher korban, tidak bisa langsung diamankan polisi.

Lantaran alasan bau menyengat dan perlu disterilkan dulu oleh pihak rumah sakit, tali kolor diserahkan kepada Polres Rembang belakangan, setelah proses itu selesai dilalui.

Kepala Desa Gandrirojo, Abdul Muthalib ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sendiri tidak mengetahui persis pekerjaan tersangka.

Menurutnya, selama ini yang bersangkutan sering merantau keluar daerah.

“Kalau kerjanya saya kurang tahu mas, tapi jarang di rumah. Kayaknya sering perantauan, di Surabaya atau di mana gitu mas,” ungkapnya.

Tersangka Agus Makruf diketahui akan menikah pada bulan Mei 2026 ini, bahkan sudah melakukan foto prewedding. Namun setelah ditahan Polres Rembang, belum ada kejelasan nasib rencana pernikahan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar menyebut dugaan pembunuhan berencana masih didalami, melalui pemeriksaan tersangka, saksi, hasil olah TKP maupun hasil autopsi korban.

“Hasil autopsi dari Rumah sakit Bhayangkara Semarang, perkiraan turun 1 Minggu pasca autopsi. Kalau nanti ditemukan unsur pembunuhan berencana, tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Untuk sementara ini, UU Perlindungan Anak, ancamannnya 15 tahun penjara,” beber Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.