Rembang – Pihak Polres Rembang menyampaikan hanya 1 orang yang berpotensi menjadi tersangka, dalam peristiwa pengrusakan Balai Desa Terjan, pintu rumah Kepala Desa Terjan dan ancaman pembunuhan terhadap kepala desa.
Yang bersangkutan berinisial MN, sedangkan adiknya, SN sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi. Itupun MN tidak bisa langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan MN diduga memukul kaca jendela balai desa dengan tangan kosong, hingga pecah, mengakibatkan tangannya terluka.
Setelah itu, sempat merusak pintu rumah Kades Terjan. Lantaran tindakan tersebut hanya dilakukan seorang diri, maka terjerat pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
“Tidak bisa langsung ditahan polisi, karena ancamannya di bawah 5 tahun, “ tuturnya, Minggu pagi (19 Februari 2023).
Berbeda apabila pengrusakan barang dilakukan lebih dari 1 orang, dapat dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Khusus peran SN, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sampai melakukan aksi pengrusakan.
“Jadi hanya 1 orang yang diduga merusak, “ kata Kasat Reskrim.
Mengenai penetapan tersangka yang bersangkutan, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Meski tidak langsung ditahan, namun menurutnya proses hukum akan tetap berjalan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakak beradik warga Desa Terjan Kecamatan Kragan diamankan polisi, Sabtu (18/02) pukul 04.15 dini hari.
MN diduga merusak kaca jendela balai desa, kemudian menggedor-gedor pintu rumah Kades dan mengancam ingin membunuh Kades Terjan.
Padahal waktu itu tangannya terluka parah, efek dari memukul kaca balai desa. Usai kejadian, sang adik SN ikut menyusul ke depan rumah Kades, melontarkan kata-kata bernada ancaman.
Rasa sakit hati imbas Pilkades beberapa waktu lalu, diduga menjadi pemicunya. (Musyafa Musa).