Sering Tak Dibayar Dampingi Terdakwa Kasus Narkoba, Namun Rasakan Banyak Hikmah
Setyo Langgeng. (Foto atas) Setyo Langgeng ketika mendampingi sepasang pria & wanita yang tersandung kasus Narkoba, menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.
Setyo Langgeng. (Foto atas) Setyo Langgeng ketika mendampingi sepasang pria & wanita yang tersandung kasus Narkoba, menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.

Rembang – Sosok penasehat hukum yang satu ini sering kali mendampingi terdakwa kasus Narkoba saat persidangan di Pengadilan Negeri Rembang. Ia dengan sabar mendampingi terdakwa meski tak dibayar.

Setyo Langgeng namanya. Pria berusia 54 tahun asal Desa Pandean, Rembang ini sudah tak terhitung melakukan pendampingan hukum bagi terdakwa kasus Narkoba.

Ia mengungkapkan kebetulan hampir setiap hari berada di Kantor Pengadilan Negeri Rembang. Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa terdakwa kasus Narkoba wajib didampingi penasehat hukum, sehingga dirinya kerap ditunjuk oleh pihak pengadilan untuk mendampingi terdakwa.

Setyo mencontohkan sepanjang tahun 2019 ini, lebih dari 10 orang terdakwa kasus Narkoba didampingi. Rata-rata kena vonis hukuman antara 8 – 10 bulan penjara. Vonis tertinggi 4 tahun penjara, lantaran sebelumnya terdakwa pernah terlibat dalam tindak pidana serupa.

“Tentu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Kalau hukuman 8-10 bulan, mayoritas terdakwa menerima. Tapi kalau vonis tinggi, biasanya terdakwa mengajukan banding, “ ujar Setyo.

Jika suatu saat nanti setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam kasus Narkoba, kemungkinan besar akan dihukum lebih berat. Ia terkadang menyempatkan waktu mengobrol dengan terdakwa, sambil menunggu persidangan dimulai. Setyo menyelipkan pesan-pesan moral, agar terdakwa membulatkan tekad untuk menghentikan kebiasaan mengkonsumsi Narkoba.

“Ikhlas, rezeki insyaallah bisa diperoleh dari yang lain. Saya memang tidak dibayar, tapi saya punya ikatan batin sebagai sesama manusia. Mereka saya ingatkan, stop pakai Narkoba. Anggap Rumah Tahanan Negara sebagai rumah taubatan nasuhah. Reaksi terdakwa, ya ada yang mengucapkan terima kasih. Bahkan ada pula yang menangis, “ paparnya.

Tiap mendampingi terdakwa semacam itu, biasanya 4 kali sidang sudah divonis majelis hakim. Mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan dan vonis. Baginya, pengalaman tersebut memberikan banyak hikmah.

“Kisah-kisah di sidang pengadilan, membuat saya prihatin dan trenyuh juga. Kemarin saya dampingi pasangan muda, dua-duanya proses sidang. Saya sebagai advokat, sekali lagi ingin menyerukan kepada masyarakat, hindari Narkoba. Sekali ketagihan susah melepaskan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *