Pernyataan Sikap Untuk HPN, 09 Februari Harga Mati
Suasana orasi di depan Monumen Pers Nasional di Solo. PWI Kabupaten Rembang ikut berpartisipasi, mendesak tanggal 09 Februari tetap menjadi HPN.
Suasana orasi di depan Monumen Pers Nasional di Solo. PWI Kabupaten Rembang ikut berpartisipasi, mendesak tanggal 09 Februari tetap menjadi HPN.

Solo – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengeluarkan sikap menolak adanya wacana untuk mengganti Hari Pers Nasional (HPN) tiap tanggal 09 Februari.

Hal itu mereka suarakan di depan Monumen Pers Nasional di Kota Solo, Senin (30/04). Sekretaris PWI Jawa Tengah, Isdiyanto Isman dalam orasinya menyampaikan 8 sikap. Diantaranya, meneguhkan tanggal 09 Februari menjadi Hari Pers Nasional harga mati guna menghormati tokoh – tokoh pers pasca kemerdekaan RI, menuntut perubahan komposisi keanggotaan Dewan Pers secara proporsional, sebelum bulan puasa mendatangi Dewan Pers untuk menyampaikan tuntutan tersebut, kemudian melakukan counter isyu dari pihak – pihak luar yang ingin mengganti HPN, mewacanakan HPN tanggal 09 Februari didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga tak ada lagi yang mempersoalkan. Selain itu, perlu meningkatkan sosialiasi kepada masyarakat terkait HPN 09 Februari, dan yang terakhir berkomunikasi kepada berbagai pihak supaya tidak ada perubahan tanggal HPN.

“Kami akan mendorong supaya PWI pusat melakukan komunikasi dengan DPR dan Presiden, supaya HPN 9 Februari harga mati tidak diusik. Muncul desakan cukup masif dari organisasi wartawan di luar PWI yang ingin merubah tanggal 09 Februari. Padahal HPN tiap tahun yang sudah berjalan selama ini sudah sangat baik, “ terang Isdiyanto.

Sementara itu, Has Aryo, seorang pengamat media berpendapat suara yang menolak HPN tanggal 09 Februari, lebih gencar. Ia menilai kalau tidak ada counter isyu, maka siapa yang mampu bersuara lantang, lama kelamaan akan didengar masyarakat.

“Saya belum membaca dari kelompok yang mempertahankan tanggal 09 Februari, kenapa dan bagaimana. Sedangkan kelompok yang menolak tanggal 09 Februari, cukup gencar. Tapi bagi saya, perubahan tanggal tidak terlalu mempengaruhi signifikan terhadap pers yang profesional, “ tandas Has Aryo.

Sejarah 09 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional, berawal dari tanggal 09 Februari 1946 terbentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta. Pada saat Kongres PWI di Padang, Sumatera Barat tahun 1978, disepakati usulan tanggal 09 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Dewan Pers menyetujui, kemudian diteruskan kepada pemerintah. Gayung bersambut, pemerintah menetapkan HPN tanggal 09 Februari melalui Keputusan Presiden No. 05 tahun 1985. Artinya, tetap atau berubahnya HPN sekarang merupakan kewenangan Presiden. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan