Menang, Dari Cukur Gundul Hingga Sembelih Sapi
Pendukung Hafidz – Hanies melakukan cukur gundul sebagai bentuk kegembiraan, pasangan yang didukung menang. (Foto atas) Calon Wakil Bupati, Hanies Cholil Barro’ ikut mencukur rambut.
Pendukung Hafidz – Hanies melakukan cukur gundul sebagai bentuk kegembiraan, pasangan yang didukung menang. (Foto atas) Calon Wakil Bupati, Hanies Cholil Barro’ ikut mencukur rambut.

Rembang – Rekapitulasi suara secara manual Pilkada Rembang di 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan Kecamatan Kragan menjadi yang selesai terakhir.

“Akan kita lanjutkan rekap manual di tingkat kabupaten pada hari Selasa, 15 Desember 2020, “ kata Iqbal.

Jika melihat hasil keseluruhan rekapitulasi di tingkat PPK, data yang kami terima menunjukkan pasangan calon nomor urut 2, Abdul Hafidz (Cabup incumbent) – Hanies Cholil Barro’ unggul dengan 214.237 suara atau 50,65 %, sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Harno – Bayu Andriyanto meraih 208.736 suara atau 49,35 %.

Antar dua pasangan calon tersebut bersaing cukup ketat, karena selisihnya 5.501 suara atau 1,3 %.

Tim pemenangan Hafidz – Hanies, Ilyas mengakui berdasarkan survei internal 2 Minggu sebelum pencoblosan, pasangan yang ia jagokan bisa mendulang 64 – 67 % suara. Namun melihat dinamika di tingkat bawah 3 hari sebelum pemungutan suara, sudah diprediksi hanya akan menang tipis pada kisaran 1 – 2 %.

“Kalau survei awal kami bisa menang mutlak, tapi seiring bergulirnya waktu, detik-detik mendekati hari H, kami sudah memprediksi hanya akan menang 1 – 2 %. Kita melihat di tingkat grass roots, dinamikanya luar biasa, “ tutur Ilyas yang juga anggota DPRD dari Partai PKB ini, Minggu (14/12)

Atas kemenangan tersebut, pendukung Hafidz – Hanies meluapkan kegembiraan dengan cara beragam. Mulai potong rambut cukur gundul, hingga menyembelih sapi.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Harno – Bayu, Puji Santoso menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data-data dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS), untuk bahan tindak lanjut.

“Kita kumpulkan data-data lewat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan mas, “ ungkap Puji. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.