Mayoritas Saksi Harno – Bayu Tolak Tanda Tangan, Sinyal Akan Mengajukan Gugatan ?
Dokumen rekapitulasi suara Kecamatan Sale, tidak ditandatangani saksi pasangan calon Harno – Bayu. (Foto atas) Rekapitulasi suara Pilkada di PPK Sale, selesai Sabtu dini hari.
Dokumen rekapitulasi suara Kecamatan Sale, tidak ditandatangani saksi pasangan calon Harno – Bayu. (Foto atas) Rekapitulasi suara Pilkada di PPK Sale, selesai Sabtu dini hari.

Rembang – Mayoritas saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan Bayu Andriyanto tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan.

Salah satunya terjadi di Kecamatan Sale. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sale, Ari Iswanto mengatakan proses rekapitulasi suara berlangsung sejak pukul 13.00 Wib seusai Sholat Jum’at dan baru selesai Sabtu (12/12) sekira pukul 02.00 dini hari.

Waktu menjadi molor lebih lama, karena ada permintaan dari saksi pasangan calon Harno – Bayu, untuk membuka lagi surat suara tidak sah, menghitung kembali daftar hadir dan formulir C 6 atau surat pemberitahuan kepada pemilih.

“Ya tetap kita layani, tapi kalau kejadian yang sudah diselesaikan di tingkat TPS, tidak bisa kami layani. Apalagi kondisi juga sudah mulai capek dan masih ada antrean, sehingga dikhawatirkan kerumunan massa terlalu lama, “ ungkap Ari.

Ari menambahkan di akhir rekapitulasi, ternyata saksi pasangan calon nomor urut 1, Harno – Bayu menolak tanda tangan. Meski demikian, pihaknya tetap akan meneruskan hasil tersebut ke tingkat kabupaten.

“Di Kecamatan Sale ada 85 TPS dari 15 desa, tadi yang mau tanda tangan saksi pasangan calon Hafidz – Hanies, yang saksi pasangan calon Harno – Bayu, nggak mau tanda tangan, “ bebernya.

Di Kecamatan Sale, hasil rekapitulasi suara secara manual PPK, pasangan calon Harno – Bayu mendapatkan 12.551 suara, sedangkan pasangan calon Hafidz – Hanies unggul dengan meraup 12.872 suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 340.

Jika dibandingkan dengan data versi hitung cepat Tim Kampanye Hafidz – Hanies yang sempat direlease pasca pencoblosan, di Kecamatan Sale Harno – Bayu memperoleh 12.520 suara, sedangkan Hafidz – Hanies 12.903 suara.

Di Kecamatan Pancur juga sama. Saksi pasangan calon Harno – Bayu enggan membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil akhir rekapitulasi suara. Anggota PPK Pancur, Sofi Ahmad Husnan menyatakan pihaknya sudah menjalankan proses rekap seobyektif mungkin dan sesuai prosedur.

“Soal ada saksi pasangan calon yang tidak mau tanda tangan, kami tidak mengetahui persis apa alasannya, “ tutur Sofi.

Di Kecamatan Pancur, hasil rekap PPK menunjukkan pasangan Harno – Bayu memperoleh 9.350 suara, sedangkan pasangan Hafid – Hanies 10.743 suara. Untuk suara tidak sah sebanyak 231.

Menurut data yang kami peroleh, Sabtu pagi (12/12) dari 11 Panitia Pemilihan Kecamatan yang sudah selesai menggelar rekapitulasi, saksi pasangan calon Harno – Bayu yang mau tanda tangan hasil rekapitulasi suara, hanya di 3 kecamatan, meliputi Kecamatan Lasem, Sedan dan Sluke. Bahkan di Kecamatan Kaliori, meski pasangan Harno – Bayu menang di kecamatan tersebut, saksinya juga menolak tanda tangan.

Hasil rekapitulasi suara di PPK Kaliori, saksi pasangan calon Harno - Bayu tidak tanda tangan.
Hasil rekapitulasi suara di PPK Kaliori, saksi pasangan calon Harno – Bayu tidak tanda tangan.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Harno – Bayu, Gunasih ketika dikonfirmasi menjelaskan kalau dirasa masih ada yang janggal, saksi pasti tidak akan tanda tangan.

“Kalau sudah clear, tentu saksi tanda tangan, “ ungkapnya.

Gunasih yang juga anggota DPRD Rembang ini menambahkan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena melihat banyaknya indikasi kejanggalan.

“Apalagi terpautnya tipis. Kita nunggu rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dulu, sambil mengumpulkan bukti-bukti, “ imbuh politisi Partai Demokrat dari Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke ini.

Ketua Tim Kampanye Hafidz – Hanies, Zaimul Umam tidak mempermasalahkan saksi pasangan calon 01 menolak tanda tangan.

“Mau tanda tangan atau nggak, tidak pengaruh. Kalau versi hitung cepat Hafidz – Hanies, pasangan kami lebih unggul 5.080 suara,  “ tandasnya.

Umam menambahkan kalau seandainya tim pasangan calon 01 mengajukan gugatan, baginya dalam pesta demokrasi Pilkada hal itu diperbolehkan.

“Ya nggak masalah, kita hidup di alam demokrasi. Tentu kami juga akan menyiapkan segala sesuatunya, “ kata Gus Umam.

Dihubungi terpisah, komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin menyampaikan hingga Sabtu siang ada 3 kecamatan yang masih menggelar rekapitulasi suara secara manual, diantaranya Pamotan, Rembang Kota dan Kragan.

“Masih proses mas, kami juga melakukan pantauan di lapangan, “ kata Zaenal.

Zaenal Abidin menambahkan apabila saksi pasangan calon tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara manual di tingkat PPK, tidak akan mempengaruhi tahapan berikutnya. Rekapitulasi suara tingkat kabupaten, akan digelar pada hari Selasa, 15 Desember 2020. Menurut rencana berlangsung di Gedung Balai Kartini Rembang, sebelah timur Kantor Bupati.

“Awalnya mau hari Minggu (13/12), tapi kita undur Selasa (15/12) guna memastikan kesiapan aplikasi rekap suara. Tapi ini masih dalam lingkup jadwal di tingkat kabupaten. Nggak keluar dari tahapan, “ paparnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan