Pihak Bawaslu Rembang Komentari Soal Dugaan Penggelembungan Suara
Pengawasan jajaran Bawaslu ketika rekapitulasi suara di PPK Kragan.
Pengawasan jajaran Bawaslu ketika rekapitulasi suara di PPK Kragan yang selesai paling akhir.

Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang memastikan hingga hari Senin (14 Desember 2020) belum ada laporan dari pihak manapun, terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 09 Desember lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan apabila hasil Pilkada tidak diterima oleh salah satu pasangan calon, maka gugatan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, bukan kepada Bawaslu.

“Sampai detik ini tidak ada laporan dari pasangan calon manapun, baik 01 maupun 02. Kalau tidak menerima hasil Pilkada, gugatan diajukan kepada MK. Jadi pemohonnya peserta, termohonnya KPU, Bawaslu kapasitasnya sebagai pemberi keterangan, sedangkan pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan posisinya sebagai pihak terkait, “ paparnya.

Totok membenarkan saat ini pihaknya sudah menginvetarisir masalah-masalah yang muncul, selama rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Bisa saja masalah semacam itu dimunculkan lagi ketika rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

“Makanya ini menjadi sangat penting bagi kami, sehingga kalau muncul lagi, kami punya modal yang cukup, untuk memberikan saran-saran maupun solusi, “ tandasnya.

Ditanya terkait dugaan penggelembungan suara, menurut Totok sejauh ini tidak ada temuan. Tapi kalau memang ada pihak-pihak menemukan, ia mempersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, sekaligus menyerahkan bukti-buktinya.

“Kami belum pernah menemukan dugaan penggelembungan suara. Kalau ada, sampaikan saja bukti-buktinya. Pasti akan kami proses, “ beber Totok.

Sebelumnya, hasil Pilkada Rembang jika mengacu data rekapitulasi di 14 PPK, menunjukkan pasangan nomor urut 02, Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro’ lebih unggul dengan meraih 214.237 suara atau 50,65 %, sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Harno – Bayu Andriyanto meraih 208.736 suara atau 49,35 %.

Antar dua pasangan calon tersebut bersaing cukup ketat, karena selisihnya 5.501 suara atau 1,3 %. Hasil sah dari Pilkada, baru ditentukan setelah rekapitulasi manual tingkat Kabupaten Rembang, hari Selasa, 15 Desember 2020. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan