
Sedan – Oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan, berinisial A resmi menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan pihaknya tidak menahan tersangka, karena yang bersangkutan dikenakan pasal 6 a Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, sehingga penyidik tidak bisa langsung menahan,” tuturnya, Sabtu (17 Mei 2025).
Alasan lain, tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Meski tidak ditahan di Polres Rembang, namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Kalau nantinya pemberkasan sudah selesai dan dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, untuk proses persidangan.
“Proses hukum tetap berjalan, penyidikan jalan terus,” tandasnya.
Terkait korban santriwati, hingga berita ini diturunkan masih dua orang yang menjadi pelapor di Mapolres Rembang.
“Sejauh ini belum ada tambahan, masih 2 mas,” kata Widodo.
Sebagaimana diberitakan, dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuhnya sendiri, karena merasa menjadi korban pelecehan seksual.
Tersangka kala itu berdalih akan memeriksa penggunaan hena kutek. Namun justru diduga sampai membuka-buka baju santriwati. (Musyafa Musa).

