
Rembang – Seorang pria berusia 20 tahun di Kabupaten Rembang ditahan Polres Rembang, karena diduga memperkosa wanita tetangganya sendiri dan melakukan pemerasan.
Pria berinisial E ini menggunakan penutup kepala (kerpus) ketika beraksi. Saat kejadian, suami korban kebetulan pergi kerja lembur, sehingga korban hanya bersama anaknya yang masih kecil.
Tersangka mengendap-endap masuk ke dalam rumah, kemudian mengancam korban dengan pisau.
Awalnya pelaku meminta uang. Korban terpaksa memberikan uang tabungan anaknya sebesar Rp 170 Ribu.
Tak berhenti di situ, pelaku juga nekat memperkosa korban yang usianya 10 tahun lebih tua.
“Kalau tidak dilayani, ia mengancam akan membunuh korban. Posisi anak korban diminta berada di kamar lain saat pemerkosaan. Saat itu korban tidak mengetahui siapa pelakunya, karena memakai penutup kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Widodo Eko Prasetyo.
Usai kejadian tersebut, pelaku justru beberapa kali menghubungi korban melalui nomor WhatsApp, meminta uang. Kalau tidak diberi, pelaku mengancam video pemerkosaan akan disebarkan.
(Belakangan pengakuan pelaku, pemerkosaan tidak direkam. Ia membohongi korban, sebatas untuk menakut-nakuti, agar bisa mendapatkan uang_Red).
Yang terakhir, korban dipaksa memberikan uang Rp 700 Ribu.
Karena merasa sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke Polres Rembang pada Sabtu (24 Mei 2025) sekira pukul 22.00 wib.
Selang dua jam kemudian, pelaku berhasil dibekuk polisi.
“Tersangka dijerat pasal berlapis, pemerkosaan, pemerasan dan Undang-Undang Darurat, karena mengancam pakai senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Riwayat Di Desa
Tersangka di kampungnya dikenal sebagai pemuda putus sekolah, tanpa pekerjaan tetap dan sering nongkrong. Pemuda dengan postur tubuh kecil itu, terhitung baru saja menikah.
Tersangka pernah terlibat menggadaikan barang milik orang lain, kemudian korban datang menagih. Bahkan pihak desa harus turun tangan membantu menengahi.
Sejumlah warga yang kami wawancara menduga, pelaku sudah kecanduan main judi online.
“Sebelum kasus ini, sebenarnya yang bersangkutan juga beberapa kali punya masalah dengan orang lain dan diselesaikan secara kekeluargaan. Anak itu kemungkinan kecanduan judi online, di lingkungan sudah ramai jadi bahan pembicaraan, kami berharap polisi membongkar sampai kesana,” ujar seorang tetangganya.
Terkait kasus pemerkosaan, masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka, umumnya baru mengetahui, setelah korban melapor ke Polres dan tersangka ditangkap polisi.
“Andai saja kita tahunya sebelum ditangkap polisi, wah pasti yang bersangkutan sudah remuk diamuk massa sini sendiri mas. Soalnya sudah sangat keterlaluan,” tuturnya. (Musyafa Musa).
Catatan : Untuk kasus berkaitan pemerkosaan dan perlindungan perempuan, kami terikat kode etik jurnalistik dan wajib tidak mencantumkan nama lokasinya.

