Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia, Diduga Usai Cek Cok Dengan Suaminya
Anggota Polsek Pancur menggelar olah TKP kasus bunuh diri di Desa Johogunung, Jum’at pagi (16 Mei 2025).
Anggota Polsek Pancur menggelar olah TKP kasus bunuh diri di Desa Johogunung, Jum’at pagi (16 Mei 2025).

Pancur – Peristiwa ini tidak untuk ditiru. Kalau anda mengalami beban pikiran terasa berat, jangan mudah memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri.

Seorang wanita ibu rumah tangga di Desa Johogunung Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang ditemukan meninggal dunia gantung diri di pintu dalam rumahnya, Jum’at (16 Mei 2025) sekira pukul 05.00 Wib.

Korban H (29 tahun). Menurut hasil olah TKP kepolisian, pada malam hari sebelum kejadian, H bersama suami dan anaknya, diketahui baru saja pulang dari jalan-jalan.

Begitu sampai rumah, sempat terdengar suara cek cok antara korban dengan sang suami. Selang 10 menit kemudian, suaminya pergi naik sepeda motor, meninggalkan isteri dan anaknya yang menangis.

Kapolsek Pancur, Iptu Ali Nur Mukit menjelaskan pagi harinya sekira pukul 05.00 Wib, ayah korban yang kebetulan tinggal bersebelahan dengan rumah korban, berinisiatif datang mengecek.

Ia sangat terkejut, karena melihat H sudah tergantung di atas kusen-kusen pintu menuju ruangan dapur.

“Saksi berteriak-teriak meminta tolong, dibantu warga lain kemudian menurunkan korban. Tapi ternyata korban sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Iptu Ali Nur Mukit menambahkan seusai menerima laporan, pihaknya datang ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medis, korban disimpulkan meninggal dunia karena gantung diri.

“Sesuai tanda-tanda, murni gantung diri, jadi bukan karena tindak kekerasan. Saat dihubungi, suami korban yang berprofesi sebagai sopir, posisinya sudah berada di Surabaya Jawa Timur. Jadi saat kejadian, korban hanya bersama anaknya di rumah,” kata Kapolsek.

Setelah olah TKP, jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.