11 SPPG Di Kab. Rembang Terima Sanksi Stop Sementara, Diduga Masih Banyak Yang Menyimpang!! Laporkan..
Deretan mobil yang mendistribusikan MBG terparkir, seiring penghentian sementara operasional SPPG.
Deretan mobil yang mendistribusikan MBG terparkir, seiring penghentian sementara operasional SPPG.

Rembang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengakui tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan pengecekan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pemeriksaan disebut berlangsung secara acak atau berdasarkan laporan dan aduan yang masuk.

Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi kepada wartawan mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG, menyangkut kewajiban melengkapi IPAL sesuai standar.

“Ya, kan dulu saya sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ujar Ika, Jumat (29 Mei 2026).

Menurutnya, ada beberapa SPPG yang sudah mulai berproses melakukan pemasangan IPAL. Namun, sebelum proses itu selesai, SPPG tersebut lebih dulu terkena penutupan sementara.

“Tapi sebenarnya yang sebelah situ sudah ada yang progres, tapi sudah keburu kena suspens. Sebenarnya mau melakukan pencabutan suspens,” katanya.

Ia menegaskan, pencabutan sanksi penutupan sementara, baru bisa dilakukan apabila IPAL benar-benar sudah terpasang sesuai ketentuan.

“Artinya nanti kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti kembali. Ya, syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan,” tegas Ika.

Saat disinggung tidak semua SPPG diperiksa, Ika membenarkan bahwa pengecekan dilakukan secara acak.

“Yang dicek memang random, ceknya random sama ada yang laporan atau aduan warga, jadi memang tidak semua dicek,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian, karena diduga masih ada SPPG belum memiliki IPAL sesuai standar, namun belum mendapatkan sanksi. Maka masyarakat didorong ikut memantau, sekaligus melaporkan.

Bahkan kondisi itu sempat memicu kecemburuan di kalangan SPPG yang menerima sanksi penutupan sementara.

“Kalau pemerintah adil, cek semua itu SPPG,” ungkap seorang pengelola SPPG di Rembang yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila juga mengakui bahwa masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar.

Aprilia menjelaskan, penanganan maupun pendataan terkait kondisi fasilitas SPPG bergantung pada laporan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawasan.

“Terkait hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Tauwas langsung,” jelasnya.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan maupun saat survei dari Badan Gizi Nasional (BGN), hal itu bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat.

“Terkait adanya indikasi ketidakjujuran, nantinya bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat,” pungkas Aprilia.

Sebelumnya, terhitung tanggal 25 Mei 2026, Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 11 dapur SPPG di Kabupaten Rembang, karena dinilai belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta persyaratan keamanan pangan. Ke-11 lokasi SPPG yang menerima perbaikan major (non kejadian menonjol) itu meliputi :

  1. SPPG Desa Tulung Kecamatan Pamotan (Yayasan Tunas Palapa Pinasthika MBG).
  2. SPPG Desa Tireman Kecamatan Rembang (Yayasan Perkumpulan Taman Kanak-Kanak As Saminy).
  3. SPPG Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan (Yayasan Tirto Mirah Asih).
  4. SPPG Desa Padaran Kecamatan Rembang (Yayasan Arunika Bumi Jaya).
  5. SPPG Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem (Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah).
  6. SPPG Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang (Yayasan Perkumpulan Taman Kanak-kanak As Saminy).
  7. SPPG Desa Leran Kecamatan Sluke (Yayasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholabah).
  8. SPPG Desa Sumber Kecamatan Sumber (Yayasan Gema Mustika Insani).
  9. SPPG Desa Pulo Kecamatan Rembang (Yayasan Felza Muara Barokah).
  10. SPPG Desa Jatihadi Kecamatan Sumber (Yayasan Mosya Selalu Berkah).
  11. SPPG Desa Sale Kecamatan Wonokerto (Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah).
News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.