Curanmor Spesialis Pentas Pertunjukan Malam Dibekuk, Berawal Dari TKP Grawan
Release kasus Curanmor di Mapolres Rembang, Jum’at (29 Mei 2026).
Release kasus Curanmor di Mapolres Rembang, Jum’at (29 Mei 2026).

Sumber – Polres Rembang membongkar kasus pencurian sepeda motor spesialis pentas keramaian di Kabupaten Rembang. Dua orang tersangka dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, dalam release kasus, Jum’at siang (29 Mei 2026) mengatakan kasus ini berawal dari kejadian Curanmor di Desa Grawan, Kecamatan Sumber, saat berlangsung pentas pertunjukan dangdut pada malam hari.

Setelah diselidiki, ternyata mengarah pada keterlibatan dua tersangka, berinisial SRK dan MS, warga Kabupaten Pati.

Keduanya mengetahui ada pentas hiburan dari media sosial Facebook, kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor.

“Honda Vario warna pink yang kita amankan sebagai barang bukti adalah sarana tersangka pelaku datang ke TKP,” tuturnya.

Dua tersangka sudah ditahan aparat kepolisian. Tersangka dijerat ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tersangka SRK kami tahan di Polres Rembang, sedangkan MS ditahan di Polres Blora, karena juga terlibat kasus kejahatan di wilayah Blora,” beber Alva.

Polisi baru mengamankan Honda Vario yang menjadi sarana pelaku beraksi, sedangkan sepeda motor curian jenis Honda Beat dijual kepada seseorang di Kabupaten Bogor Jawa Barat senilai Rp 4 Jutaan. Motor curian tersebut, sejauh ini belum ditemukan.

“Kita masih melakukan pencarian barang bukti motor curian, karena pengakuan tersangka dijual di daerah Jawa Barat,” imbuh Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama mengimbau masyarakat untuk memperhatikan lokasi parkir kendaraan, supaya tetap bisa dipantau.

“Kita sendiri sudah melakukan pengamanan, yang terlihat maupun yang tidak memakai seragam. Namun kami juga butuh kerja sama dari semua pihak,” ujarnya.

Menurut Kapolres, ketika parkir sepeda motor, sebaiknya menggunakan kunci tambahan.

“Perhatikan keamanan kendaraan. Tambahkan dengan kunci tambahan, hampir semua motor yang dicuri, tidak menggunakan kunci tambahan,” kata Kapolres.

Selain mengamankan motor sebagai sarana, Polres Rembang juga mengamankan barang bukti lain, berupa HP, kunci T, kemudian alat gerinda yang dipakai membuat kunci T dan surat kendaraan curian.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap TKP lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.