

Rembang – Tempat kafe karaoke di Kabupaten Rembang wajib tutup mulai H-2 sebelum Ramadhan hingga 10 hari setelah Idul Fitri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan hal itu tercantum dalam Instruksi Bupati tertanggal 03 Februari 2025.
“Jadi kafe dan karaoke termasuk usaha pariwisata, sesuai Instruksi Bupati bahwa selama bulan suci Ramadhan tutup total. Bahkan H-2 sampai H plus 10,” terangnya, Rabu (26 Februari 2025).
Sulistiyono menambahkan untuk warung kopi yang memiliki fasilitas musik dibatasi buka sampai pukul 21.00 Wib dan dilarang membunyikan musik.
“Sedangkan untuk arena PS, rumah billiard dan Warnet game online hanya diperbolehkan buka dari pukul satu siang sampai lima sore,” kata Sulistiyono.
Selain itu, rumah makan yang masih buka diminta untuk memasang tirai penutup, agar tetap menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Sulistiyono memastikan pihaknya akan terus memantau titik-titik kerawanan yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial maupun Kamtibmas.
“Tentunya kami bekerja sama sama OPD terkait lain dan instansi vertikal. Meskipun sebelum-sebelumnya kita sudah lakukan, tapi menjelang Ramadhan, lebih diintensifkan lagi,” tandasnya.
Yang terbaru, sepanjang hari Selasa (25/02), petugas Satpol PP menggelar razia Miras di warung-warung wilayah Kecamatan Kragan dan Sarang.
Total Miras yang diamankan sebanyak 36 botol. (Musyafa Musa).