

Rembang – Hingga saat ini kasus laporan dugaan penyimpangan pengadaan laptop di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, belum ada penetapan tersangka pelaku.
Pihak pengadu, Ketua Lembaga Pemantu Pelayanan Informasi Publik, Sunardi mendesak Kejaksaan Negeri Rembang lebih cepat, karena kasus itu sudah diadukan sejak bulan Mei 2024 lalu.
Namun menurutnya belum ada perkembangan siginifikan, padahal sudah ditunggu-tunggu masyarakat.
“Tidak hanya 1 bulan, 2 bulan, sudah cukup lama ini laporan kami belum ada hasil signifikan. Menurut saya ya sangat lamban, kurang sat set. Mohon bisa tancap gas,” ungkapnya, Senin (20 Januari 2025).
Ia berharap kalau memang ada kerugian negara, segera diproses sesuai ketentuan.
“Kita sendiri masih menunggu. Harapan kami selaku pengadu segera ditindaklanjuti dan diproses. Kami berpendapat e-katalog tidak menjamin pengadaan barang bebas KKN (korupsi, kolusi & nepotisme-Red),” tandas Sunardi.
Sunardi membenarkan lamanya proses di Kejaksaan Negeri, sempat memicu tudingan miring pihaknya sebagai pelapor sudah digembosi dengan iming-iming uang.
Padahal sama sekali tidak ada. Ia tetap mendorong agar Kejaksaan Negeri menangani secara profesional aduan tersebut.
“Memang suara yang kita dengar, kita kabarnya digembosi. Ada yang bilang kita sudah ditutup. Nggak ada, kita tetap semangat dengan laporan di Kejaksaan. Kita kawal terus,” pungkasnya.
e-Katalog
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah Efendi ketika dikonfirmasi menanggapi aduan pengadaan laptop di Dindikpora masih tahap penyelidikan. Belum ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Masih tahap penyelidikan mas, masih kita mintai keterangan dari pihak-pihak terkait,” terangnya.
Yusni menimpali penanganan kasus itu berjalan beriringan dengan sejumlah kasus lain.
“Prosesnya masih berjalan bersamaan dengan laporan bantuan dana aspirasi kandang ayam dan beberapa dana desa,” imbuh Yusni.
Meski pelan, namun pihaknya berjanji akan memproses semuanya.
“Pelan-pelan, tapi kita proses semua mas,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengadaan ribuan unit laptop, kemudian proyektor, router dan konektor masing-masing ratusan unit, dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 26 Miliar.
Pengadu menduga terjadi penggelembungan anggaran dan barang tidak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Namun Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno membantah tudingan tersebut. Ia beralasan pengadaan barang menggunakan sistem e-katalog, sehingga tidak memungkinkan terjadi penyimpangan.
“Kita semua tahu kan e-Katalog bagaimana, metodenya, prosesnya, mekanismenya. Kami tidak tahu penyedianya siapa, kami juga tidak jumpa dengan orangnya. Bagaimana mau bermain-main dengan harga, ya nggak bisa,” ujar Sutrisno. (Musyafa Musa).