Bagaimana Teknis Proses Hukumnya, Saat Kades Pangkalan Terjerat Dua Kasus Berbeda
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mendengarkan pengakuan tersangka Kades Pangkalan Kecamatan Sluke.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mendengarkan pengakuan tersangka Kades Pangkalan Kecamatan Sluke.

Sluke – Setelah Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Sluke, Mohammad Sa’roni ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil, kini yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus lain, yakni penyimpangan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2022-2023.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan angka kerugian negara mencapai Rp 262 Juta.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Gelar perkara kasus Tipikor dilaksanakan di Polda Jawa Tengah mas. Tapi yang jelas angka kerugian negara sudah muncul,” tandasnya, didampingi Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo, Senin (06 Januari 2024).

AKP Heri Dwi menambahkan nantinya penanganan kasus akan dibedakan, antara penggelapan BPKB dan Tipikor.

“Ancaman hukumannya juga berbeda, kalau penipuan penggelapan 4 tahun, sedangkan Tipikor ancamannya minimal 4 tahun, maksimal sampai 20 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Teknisnya, kasus penipuan penggelapan akan diselesaikan dulu sampai ada keputusan hukum tetap.

Setelah tuntas, baru dilanjutkan dengan proses hukum Tipikor. Apalagi tempat persidangannya juga berbeda.

“Kalau penipuan penggelapan kan termasuk pidana umum, sidang di Pengadilan Negeri Rembang. Untuk Tipikor masuknya pidana khusus, sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kades Pangkalan Kecamatan Sluke dilaporkan oleh seorang wanita dari Kecamatan Lasem, karena BPKB mobil HRV miliknya diagunkan oleh sang oknum Kades, tapi angsuran tidak dibayar.

Hal itu mengakibatkan mobil ditarik pihak leasing dari Kudus, sehingga korban menanggung kerugian Rp 134 Juta.

Untuk keperluan penyidikan, barang bukti mobil HRV saat ini diamankan ke Mapolres Rembang.

Tak hanya 1 kasus, Sa’roni yang sudah ditahan di sel Mapolres Rembang, juga harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan anggaran desa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan