

Gunem – Ada sejumlah fakta dibalik aksi anarkhis di usaha tambang batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) milik pengusaha China di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, Rabu malam (13/11).
Massa diduga berasal dari Dusun Kembang Desa Jurang Jero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, yang berbatasan dengan Desa Kajar Kecamatan Gunem.
Raman, seorang warga Dusun Kembang mengaku masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan dampak asap pembakaran batu kapur dari PT KRI.
“Baunya menyengat dan bikin sesak nafas pak. Kami bahkan mengadu langsung sampai ke kementerian,” tuturnya.
Di sisi lain, usaha batu kapur itu belum beres izinnya. Pada malam kejadian, masyarakat bermaksud meminta mesin blower pabrik dikecilkan, supaya tidak menimbulkan banyak asap.
Terjadi perdebatan, hingga suasana memanas. Warga asing dari perusahaan justru membawa gunting dan mengenai masyarakat Dusun Kembang.
Hal itu yang semakin memicu kemarahan warga Dusun Kembang, kemudian berujung pada pengrusakan kantor dan kendaraan PT KRI.
“Jadi bukan semata-mata gangguan asapnya, tapi warga kami juga terluka kena gunting. Ada 2 orang yang visum,” imbuh Raman.
Pendamping masyarakat Dusun Kembang, Mustamaji meminta sebelum izin beres, seharusnya pabrik jangan beroperasi.
“Apapun alasannya. Uji coba jangan, daripada menimbulkan salah paham, nanti dikira berproduksi. Sebelum izin beres, mohon tidak beroperasi. Pemerintah maupun aparat mestinya menekankan, izin adalah masalah pokok. Apalagi ini perusahaan asing,” tandasnya.
Respon Pihak Pabrik
Pengacara PT KRI, Abdul Mun’im menanggapi kliennya membawa gunting untuk berjaga-jaga, karena kondisi sudah memanas.
“Ada keributan, dari PT KRI justru jadi korban. Mereka membela diri. Kalau dianggap klien kami melakukan penusukan, artinya membalikkan fakta. Kasus ini sudah ditangani polisi, nanti akan terungkap faktanya seperti apa,” beber Mun’im.
Mun’im menambahkan saat kejadian pabrik bukan berproduksi, tetapi sifatnya masih uji coba (trial). Soal tudingan asap, pihaknya sudah mengajukan kajian ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
“KLHK perintahkan untuk uji coba. Saat warga datang, nggak ada mediasi. Setelah itu, terjadi aksi anarkhis, kemungkinan warga salah paham. Uji coba dianggap produksi,” ungkapnya.
Massa melempari kaca-kaca kantor PT KRI dengan batu, sampai pecah berantakan. Selain itu, kaca 3 mobil pecah, sepeda motor dan eskavator dirusak.
Untuk korban luka-luka ada 3 orang, semua warga negara China, termasuk Direktur Utama PT KRI. Hingga Kamis malam (14/11), semua korban masih menjalani perawatan di RSU Tuban Jawa Timur.
“Ada yang patah tulang, kepala terluka dan cidera berat, karena terkena lemparan batu dan pecahan kaca,” ujar Mun’im.
Mun’im menyebut kliennya menginginkan dua opsi sebagai tindak lanjut pasca kejadian. Pertama, mau berdamai, dengan syarat terduga pelaku menanggung seluruh biaya kerusakan dan pengobatan korban.
Opsi berikutnya, dilanjutkan ke proses hukum, kalau restorative justice gagal.
“Hal ini berdasarkan catatan yang diberikan oleh klien kami dan sudah diterjemahkan,” pungkasnya. (Musyafa Musa).